MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO – Kontrak sewa swalayan Rita Pasaraya di Wonosobo habis tanggal 27 Mei 2021. Padahal gedung pusat perbelanjaan baru yang sedang dibangun belum kunjung selesai. Pihak manajeman sendiri sudah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemkab.
“Iya kontrak rita habis pada tanggal 27 Mei 2021,” ungkap Ketua DPRD Wonsobo, Eko Prasetyo HW.
Menurutnya, DPRD sudah menerima surat dari Bupati Wonosobo terkait permintaan masukan terhadap perpanjangan kontrak rita pasaraya. Wakil rakyat sudah memberikan masukan terkait hal tersebut.
“Pihak manajeman Rita minta perpanjangan kontrak, dan kita sudah memberikan masukan kepada pemkab. Selain itu, masukan dari kalangan masyrakat serta pelaku usaha juga sudah ada dengan munculnya rekomendasi dari kaukus pemberdayaan ekonomi,” katanya.
Eko menegaskan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD, ranah dari wakil rakyat bukan memutuskan atau melakukan eksekusi, namun memberikan masukan dan rekomendasi kepada bupati.
“Kita tidak punya kewenangan memutuskan. Itu ranah eksektutif, meski harus melakukan konsultasi dengan DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro mengatakan, pemerintah daerah belum memiliki konsep atau perencanaan terhadap gedung eks Rita Pasaraya, seandainya tidak dilakukan perpanjangan.
“Pemerintah tidak punya perencanaan yang jelas, sehingga salah satu rekomendasi hasil rapat dengar pendapat antara komisi A dengan KPE, salah satunya harus segera membuat konsep perencanaan yang jelas,” katanya.
Menurutnya, biang persoalan utama dari masalah Rita Pasaraya selain tidak adanya perencaan terhadap gedung tersebut juga masalah kebijakan atau regulasi yang kuat seperti peraturan daerah.
“Selama ini kita tidak punya kebijakan yang kuat, memang sudah ada Perbup Nomor 21 tahun 2008, namun perbup itu tidak mampu mengakomodir kepentingan masyrakat dan banya yang tidak sesuai dengan aturan diatasnya,” ucap Wondo.
Pihaknya mengusulkan pemkab harus membuat tim pengkajian dan perencaan eks gedung rita serta membahas kembali peraturan daerah terkait pasar tradisional dan pasar moderen.
Sementara itu, Plt Kepala Disperdagkop UMKM, Kristiyanto mengemukakan, sewa Rita Pasaraya berakhir pada tanggal 27 Mei 2021. Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap permintaan perpanjangan dari manajemen Rita.
“Masih dikaji oleh tim dari pemkab, belum ada keputusan, “ katanya.
Pihaknya mengaku bahwa masukan dari berabgai pihak termasuk dari KPE dan juga para pelaku usaha di Wonosobo menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Ya saya kira masukan dari masyrakat sudah cukup bagus,” pungkasnya. (gus)