TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Proses pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah wilayah Kabupaten Temanggung sejauh ini dianggap masih menyisakan sejumlah polemik dan permasalahan yang melibatkan masyarakat dan pihak Pemerintah Desa setempat.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Kabupaten Temanggung, Totok Cahyo Nugroho, Selasa (31/05/2022). Ia menyebut program PTSL dianggap memiliki potensi kerawanan berupa pungutan liar atau pungli. Oleh sebab itulah, ia mendesak agar seluh Pemdes berhati-hati dan tidak gegabah.
“Pungli itu jelas melanggar hukum. Setiap Pemdes wajib menghindari hal itu jika tidak ingin memunculkan problematika baru yang melibatkan warga masyarakatnya. Itu himbauan saya, termasuk kepada seluruh pihak untuk ikut serta melakukan pengawasan,” pintanya.
Ia juga menyebut, semenjak terkuaknya masalah pungli pada program PTSL di salah satu desa, terdapat beberapa masyarakat yang datang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom yang ia naungi.
Mereka yang datang rata-rata berkonsultasi terkait aturan mengenai program PTSL, baik payung hukum yang menaungi hingga biaya sah atas pengurusan tersebut.
“Ada beberapa warga yang berkonsultasi. Tak sedikit dari mereka yang menanyakan biaya sah dari pengurusan PTSL,” pungkasnya. (riz)