JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Kepolisian RI mengungkap bahwa hingga saat ini telah mengungkap sebanyak 13 kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebanyak 57 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka kasus pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto, dalam konferensi pers virtual perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10/2021). “Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh Kepolisian.
“Nantinya daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror untuk mengembalikan tagihan. Ia juga menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.”Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” tegasnya.
Mahfud MD menegaskan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara. Para pemilik pinjol ilegal bahkan bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, jika mereka menyebarkan foto-foto di media sosial (medsos).
“Secara perdata itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya. Karena ada sebagian hal-hal. Yang kedua secara pidana sudah ada alternatifnya. Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27. Misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar dengan tujuan mengancam orang biar malu dan banyak kasus. Ini semuanya akan ditindaklanjuti,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (22/10).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.”Alasan-alasan hukum sudah dirumuskan dan telah ditetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum. Karena tentu ada yang setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” paparnya.
Pemerintah, lanjutnya, bersungguh-menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia. Apabila ada masyarakat yang mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal, diminta melaporkannnya ke polisi.”Korban harus berani melapor ke polisi. Tentu polisi akan memberikan perlindungan. Terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semuanya disediakan sebagai instrumen Undang-Undang,” pungkasnya. (rh/fin)