JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM –
Seperti dikutip dari Kantor Berita Rmol, Luhut menyebutkan, level PPKM di sejumlah wilayah dilakukan penyesuaian oleh pemerintah, utamanya untuk wilayah aglomerasi akan diperketat.
Menurut Luhut, perubahan level PPKM yang diputuskan pemerintah terhadap wilayah-wilayah aglomerasi itu bukan disebabkan tingginya tambahan kasus positif Covid-19 harian yang tercatat selama sepekan terakhir tapi karena rendahnya tracing (pelacakan kasus kontak erat).
Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam menjelaskan, khusus untuk wilayah Bali, pemerintah memutuskan menaikkan ke PPKM level 3 karena indikator kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Luhut melanjutkan bahwa indikator kenaikan level PPKM bukan hanya dilihat dari jumlah kasus yang meningkat. Sehingga, dia meminta semua pihak untuk mencermati aturan terbaru yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait PPKM.”Hal ini dapat dilihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan keluar hari ini,” ungkapnya. (rmol/me)