TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Ipda Supriyono, anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Temanggung diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Penyebabnya adalah Ipda Supriyono tidak pernah menjalankan tugas alias mangkir tugas selama 1,5 tahun.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Supriyono di halaman Mapolres setempat, Senin (3/7) menyebutkan, Ipda Supriyono, sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Operasional Pelaksana Lanjutan Polres Temanggung.
“Ipda Supriyono kini sudah resmi dikeluarkan dari anggota Polri,” kata Kapolres Agus.
Disebutkan, keputusan ini terpaksa diambil, karena Ipda Supriyono sudah tdak masuk selama 1,5 tahun. Sebelum keputusan ini diambil, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali menjadi anggota Polri. hanya saja kesempatan itu tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Prosesnya sudah cukup panjang, Polri sebenarnya masih ada ruang apabila yang bersangkutan mau menjadi Polri kembali. Namun karena sampai 1,5 tahun ini yang bersangkutan sudah tidak muncul ke Polres lagi, kita mencaripun ke rumahnya kesulitan, akhirnya kami lakukan secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.
Ia menjelaskan, PTDH ini bertujuan untuk memberi peringatan atau contoh terhadap anggota lain agar tidak melakukan hal yang serupa. Selama menjabat menjadi Kapolres di Temanggung, dia sudah kali kedua melakukan PTDH. Proses dilakukan PTDH terhadap saudara IPDA Supriyono ini berlangsung hampir 1,5 tahun.
“Ini adalah kedua kalinya saya melakukan PTDH. Sebelumnya, PTDH terhadap anggota lainnya sekitar 6 bulan lalu,” terang Kapolres.
Kapolres berharap, PTDH ini dapat menjadi contoh bagi para anggotanya, bahwa saat mereka membuat kekeliruan atau kesalahan, ada risiko yang akan mereka terima. (set)