KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Upah minim kota (UMK) 2022 di Kota Magelang belum diusulkan meski sudah memasuki akhir tahun. Hal itu karena perubahan aturan berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Berbeda dengan penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Magelang kini tak lagi mendasari survei kebutuhan hidup layak (KHL). Aturan tersebut berganti dengan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Pusat saja.
Anggota DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko menilai, ada kemungkinan besaran UMK tahun 2022 mendatang Kota Magelang mengalami penurunan. Hal itu jika melihat resesi ekonomi selama masa pandemi Covid-19.
“Sebaiknya pengusulan UMK ini tetap memperhatikan kearifan lokal. Di mana antara pengusaha dan pekerja menyepakatinya bersama, difasilitasi Pemkot Magelang. Kalau ditentukan pusat itu akan sangat rawan kesalahan,” kata Jatmiko, Jumat (5/11).
Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang tersebut menyebut, tidak ada salahnya jika Dewan Pengupahan yang beranggotakan tripartit tetap melaksanakan pembahasan. Walaupun secara UU Cipta Kerja itu tidak perlu dilakukan.
“Dewan Pengupahan bisa proaktif menentukan berapa UMK yang tepat di tahun 2022 mendatang. Data ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat, supaya tidak terjadi kesalahan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 ini menimbulkan banyak persoalan termasuk pengusaha dan para pekerja. Bahkan banyak pekerja yang di PHK, dirumahkan atau jam lemburnya berkurang.
Menurutnya, penetapan UMK dengan menerapkan formula dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK 2022 belum layak dijalankan. Sebab, UU tersebut masih dalam proses Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini juga aneh. Mestinya menunggu keputusan hukum tetap dulu, baru diterapkan. Tapi kesannya tergesa-gesa dipakai dalam penetapan UMK 2022. Padahal pekerja dan pengusaha di Kota Magelang walaupun tidak mewakili semuanya ada yang sepakat kalau UMK tahun 2022 sama dengan UMK 2021,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Sumijan menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat soal pengusulan UMK. Pasalnya, sejak diberlakukannya UU Ciptakerja, penetapan UMK kabupaten/kota diatur oleh pemerintah pusat.
”Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang sebelumnya dijadikan acuan untuk mengusulkan besaran UMK,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam penentuan UMK, pemerintah kota hanya melakukan penghitungan saja, sesuai dengan data yang nantinya diberikan oleh BPS untuk penentuan UMK 2022 mendatang.
”Saat ini ada perubahan untuk pengaturan upah minimum baik provinsi maupun kota. Nanti tugas kita hanya sebagai penghitung saja. Jadi sudah tidak ada usulan, yang menentukan tetap dari provinsi maupun pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sejauh ini, ia mengaku belum ada informasi lebih jelas dari pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya tetap akan membuka diskusi dengan lembaga tripartit antara lain pengusaha, karyawan, akademisi, dan Pemkot Magelang.
Seperti diberitakan, antara pengusaha dan pekerja di Kota Magelang, kompak meminta agar besaran UMK tahun depan tidak naik. Mereka sepakat dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja, untuk menghindari pengusaha mengalami kerugian akibat tingginya beban gaji karyawan, di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengaku bahwa dengan menyamakan besaran UMK tahun ini dengan tahun depan, akan menyelamatkan ribuan pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja.
Untuk diketahui, jumlah UMK tahun 2021 di Kota Magelang sebesar Rp1.914.000. Jika dibandingkan dengan daerah lain di eks-Karesidenan Kedu, Kota Magelang menduduki posisi ketiga.
UMK 2021 tertinggi di wilayah Magelang Raya yaitu Kabupaten Magelang sebesar Rp2.075.000, kemudian Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, dan Kota Magelang Rp1.914.000. Berada di urutan selanjutnya Kabupaten Purworejo Rp1.905.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, dan Temanggung senilai Rp1.885.000. (wid)