JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Bareskrim Polri memproses empat laporan terkait dengan dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece.
“Penyelidikan sedang berjalan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8).
Menurut Agus, ada empat laporan yang diterima Polri terkait dengan Muhammad Kece, satu di antaranya ada di Bareskrim Polri dan tiga laporan ada di sejumlah wilayah.
Dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber.”Gabunganlah, ya, ini ‘kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber,” kata Agus.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.
Laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece diterima oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam. “Semua akan dikumpulkan di Bareskrim,” ujarnya.
Agus memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, dia enggan membeberkan kapan pemeriksaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Polri akan mengecek sejauh mana penyelidikan perkara tersebut.”Kemarin ‘kan Minggu, ya, hari ini saya coba cek ke Siber dulu,” kata Argo.
Diketahui, viral di media sosial seorang youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang menistakan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tidak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara terkait ramainya pembicaraan Muhamad Kace yang dianggap menodai agama. Ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Yaqut mengingatkan, bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegasnya, dikutip Senin (23/8).
Menurutnya, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengimbau aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Menurutnya, petugas berwenang harus secara mendalam menggali dan menyelidiki terkait konten Youtube. Hal ini karena diduga menodai agama Islam. Menurut Arsul, langkah tegas kepolisian diperlukan untuk menghindari gesekan antar umat beragama di Tanah Air.”Jika menurut ahli agama, hukum pidana dan ahli dari disiplin terkait lainnya postingan itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana, maka PPP meminta Polri agar meningkatkannya menjadi penyidikan dan melanjutkan proses hukumnya,” papar Politisi dari Fraksi PPP.
Menurut Arsul, pernyataan itu telah memprovokasi umat Islam, karena isi kontennya yang menyesatkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.
“Pernyataan Youtuber Muhammad Kece itu memprovokasi banyak kalangan umat Islam karena isinya memang menyimpang dan melecehkan Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam,” ujar Arsul.
Dia pun meminta kepada umat Islam di seluruh Indonesia untuk tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada polisi untuk mengusut secara tuntas.”Terhadap provokasi seperti itu sendiri, PPP meminta agar elemen-elemen umat Islam untuk tidak melakukan reaksi yang bersifat fisik yang mengundang kerumunan orang dan menyebabkan protokol kesehatan tidak dipatuhi,” imbau Arsul.(khf/fin)