PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Pembayaran uang ganti rugi (UGR) dan pelepasan hak atas tanah milik warga yang terdampak pembangunan Bendung Bener kembali dilakukan di office resort PT Pembangunan Perumahan (PP) di Desa Karangsari Kecamatan Bener, Rabu (28/7). Kali ini, beberapa warga mengaku lega dan puas dengan nominal ganti rugi yang diterima karena sesuai dengan yang mereka harapkan.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Budiono, menyebut pembayaran UGR dilakukan terhadap pemilik 56 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener. Dari 56 bidang tersebut 18 bidang di Desa Guntur dan 10 bidang di Desa Kedung loteng.
“Sedangkan 28 bidang sisanya berada di Desa Bener Kecamatan Bener,” sebutnya.
Menurutnya, sejauh ini bidang tanah terdampak pembangunan Bendung Bener yang sudah selesai pembebasan dan telah dibayarkan UGR-nya sebanyak 1.551 bidang. Sementara total bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Bener sejumlah 4.200 bidang.
“Jadi masih ada sekitar 2.600 bidang yang masih harus dibayarkan uang ganti ruginya. Nantinya pembayaran akan terus dilakukan dengan melalui proses dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Tukiran, Kasi Sengketa BPN Purworejo, menjelaskan bahwa dalam pembayaran UGR kali ini ada dua orang yang berhalangan hadir. Satu orang terpapar Covid-19 dan satu lainnya terkena stroke. Menyikapi kondisi tersebut, tim pengadaan tanah terjun langsung ke lapangan untuk jemput bola melayani penerima uang ganti rugi.
“Untuk melayani yang terpapar Covid-19 kita sudah sediakan semua APD (Alat Pelindung Diri) termasuk baju hazmat. Semua prosesnya dilakukan sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Ahmat Musyafak (35), warga RT 03 RW 02 Desa Bener, menjadi salah satu penerima UGR. Nominal yang didapatkan Ahmat yakni sebesar Rp34 juta dari satu bidang tanah berupa sawah seluas 208 meter persegi. Tanah miliknya yang terdampak tersebut, nantinya akan dibangun jalan sebagai akses untuk mengambil batuan quarry dari Desa Wadas ke Bendung Bener.
Ia mengaku lega dan puas setelah menerima UGR karena jumlahnya sesuai dengan yang diharapkan. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli sawah.
“Nominal sudah sesuai yang diharapkan, rencananya akan dibelikan sawah, tapi akan dibicarakan dulu dengan keluarga yang lain karena uang ini kan tidak hanya milik saya tapi ada juga saudara-saudara saya,” ujarnya.
Kelegaan juga dirasakan Amat Ismanto (40), warga RT 02 RW 04 Desa Bener. Ia mengaku puas dengan nominal yang didapatkannya. Dalam pemberian UGR kali ini, Ismanto mendapatkan Rp647 juta dari bidang tanah seluas 384 meter persegi.
Disebutkan, tanahnya dihargai Rp1.500.000 per meter. Amat mendapatkan harga tinggi karena lokasi tanah berdekatan dengan jalan provinsi. Nantinya, di atas tanah itu juga akan dibangun akses jalan dari Desa Wadas ke Bendung Bener.
“Di atas tanah saya juga ada tumbuh kembang pohon bambu dan pohon sonokeling, itu juga ikut dihitung,” sebutnya.
Kepuasan masyarakat terhadap nominal UGR tersebut mendapatkan tanggapan dari Muhamad Abdullah, Anggota DPRD Purworejo Dapil VI yang selama ini mendampingi warga terdampak. Pihaknya menyatakan bahwa harga yang sekarang diterima para pemilik tanah sudah melalui proses penyesuaian hasil dari perjuangan bersama.
“Harga ini didapatkan dari perjuangan masyarakat terdampak Bendung Bener yang saya dampingi. Sehingga saat ini nilainya dapat diterima dan bersyukur semua berjalan lancar, tidak ada penolakan lagi seperti awal-awal dulu,” ungkapnya.
“Untuk panitia pengadaan tanah yang mau jemput bola menghampiri warga yang tidak bisa hadir, saya sangat mengapresiasi, karena mereka mau proaktif dalam melayani masyarakat. Memang uang ganti rugi harus diterima langsung oleh pemilik tanah,” imbuhnya menandaskan. (top)