MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO – Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus penipuan jual beli tanah di Desa Sambeng Sukoreno Kaliwiro. Pelaku berinisial TS (52) diduga kuat menipu korban bahwa sertifikat sedang diproses, padahal sudah diagunkan ke bank.
“Modus operandi, pelaku mengelabuhi korban dengan cara mengaku bahwa tanah yang dijual kepada korban belum bersertifikat, namun sejatinya tanah yang dijual sedang berproses sertifikat dengan diatasnamakan tersangka sendiri, serta diagunkan ke bank sebagai jaminan hutang,” ungkap Kasi Humas Polres Wonosobo, AKP Slamet Prihatin, kemarin.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada ada tanggal 4 Mei 2013, tersangka menjual sebidang tanah kepada Korban seharga Rp27 juta seluas kurang lebih 400 m2. Tanah terletak di Dusun Sambeng, Desa Sukoreno, Kaliwiro, dengan mengaku bahwa obyek tanah yang dijual tersebut belum bersertifikat.
Tersangka saat itu hanya menunjukkan alas hak yang berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama dirinya. Selanjutnya ketika pada tahun 2020 korban hendak mensertifikatkan tanah yang dibeli dari tersangka tersebut ke Kantor Pertanahan, ternyata diketahui bahwa obyek tanah yang dibeli korban dari tersangka pada tanggal 4 Mei 2013 tersebut telah dibuatkan sertifikat tanah atas nama tersangka, dan sertifikat tanahnya telah dijadikan jaminan hutang oleh tersangka di bank.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, karena merasa ditipu oleh pelaku, kerugian yang diderita sebesar Rp27 juta,” katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan 8 orang saksi, menyita barang bukti, menetapkan tersangka, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.
“Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 385 ke-1 KUHP atau Pasal 385 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” pungkasnya. (gus)