MAGELANGEKSPRES.TEMANGGUNG – Lima kasus peredaran narkotika berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Temanggung selama Operasi Antik Candi 2021. Dari lima kasus ini diamankan lima tersangka.
“Ada lima tersangka yang kami amankan dari lima kasus ini, dua orang sebagai pengguna dan tiga orang lainnya sebagai perantara,” terang Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulisttyo, Kamis (8/4).
Ia mengatakan, selain diamankan lima tersangka, dalam kasus ini juga diamankan barang bukti sebanyak 98,1 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka ini bukan merupakan komplotan atau dalam satu jaringan penyalahgunaan narikoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kelima tersangka tersebut yakni Qmd (43) warga Dusun Sangen RT 02 RW 06 Desa Gandurejo Kecamatan Bulu. Tersangka ini melakukan tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Mas Bram Ingatkan Tantangan Kebangsaan Semakin Komplek
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka lainnya, ID (48) warga Kampung Jampiroso Selatan 545 RT 06 RW 04 Kelurahan Jampiroso Temanggung. Tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, membawa, menerima penyaluran psikotropika dan menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Yo Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka lainnya, Pr (37) warga Lingkungan Banyutarung RT 02 RW 07 Temanggung II melakukan tindak pidana membeli, menjual, memiliki, menyimpan atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka ke empat yakni, TTG (26) warga Kampung Gemoh Rt 05 Rw 03 Kelurahan Butuh Temanggung. Tersangka ini juga terbukti melakukan tindak pidana menerima, menjual, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan tersangka AY (30) warga Dusun Ngencek Rt 11 Rw 06 Desa Kalikuto Kecamatan Grabag Magelang. Melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ketiga tersangka ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Tersangka QMD dan ID sebagai pengguna, untuk tersangka PR, TTG dan AY sebagai perantara,” jelasnya.
Petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AY menemukan barang bukti berupa 3 bungkus Narkotika jenis sabu berat kotor 62,42 gram dan 15,88 gram, 3,79 gram serta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan dilakban warna putih dililitkan paku besi berat kotor 0,53 gram, 0,53 gram, 0,52 gram, 0,54 gram ,0,52 gram, 0,50 gram, 0,52 gram, 0,54 gram, 0,52 gram dan 0,49 gram.
“Selain itu juga diamankan timbangan digital, 2 lakban warna merah, 2 lakban warna putih, 5 isolasi bening, dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Tersangka AY mengakui Narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik Saudara Jeck yang saat ini masih dalam DPO. Tersangka berperan menerima Narkotika jenis sabu kemudian membuat paketan kecil siap edar sesuai perintah dari Jeck dan menaruh paketan Narkotika jenis sabu siap edar di suatu tempat/alamat di wilayah Temanggung. (set)