SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Jauh sebelum pencabutan izin Holywings Jakarta, gerai yang berada di Kota Semarang pernah disegel Satpol PP lantaran melanggar aturan PPKM level 1 pada akhir Oktober tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan Holywings terbukti bersalah melanggar kebijakan jam malam yang diterapkan saat itu. Tempat hiburan yang berada di Jalan Cendrawasih Kawasan Kota Lama Semarang itu ditutup selama sebulan penuh.
“Kami pernah menyegel waktu Covid-19 sedang tinggi-tingginya,” kata Fajar kepada awak media, Rabu (29/6).
Saat itu, Holywings diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa pandemi Covid-19. Seharusnya, dalam kebijakan PPKM level satu seluruh tempat hiburan dibatasi beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Namun, Holywings Semarang melanggar jam operasional sampai pukul 01.00 WIB. “Tiga kali kami segel karena melanggar aturan PPKM,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Fajar, manajemen kelab malam itu terus berbenah melakukan perbaikan hingga sekarang ini tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Semarang.
Kendati begitu, bila ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan penutupan seperti yang terjadi di DKI Jakarta. “Kalau ternyata kejadian seperti di Jakarta terjadi di sini pasti kami tutup,” kata Fajar dengan tegas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin belum bisa memberi keterangan terkait pencabutan izin apabila Holywings Semarang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sememtara belum ada pembicaraan ke arah sana,” kata Iswar.
Perlu diketahui, manajemen Holywings Indonesia telah menutup 36 gerainya di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Semarang untuk sementara waktu.
Penutupan tersebut merupakan buntut dari kasus promosi minuman keras gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. (jpnn/fajar)