KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Saleh Nahdi (SN), anggota DPRD Kota Magelang telah ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp11,6 miliar di PD BPR Bank Bapas 69 Magelang oleh Polres Magelang. Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan SN dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam kasus kredit tersebut legislator dari Partai Perindo ini juga sebagai Cluster Manager PT Indonusa Telemedia Magelang. Atas nama perusahaannya, SN mengajukan perjanjian kredit untuk para karyawannya dengan Bank Bapas 69 dalam kurun waktu Mei 2018 sampai Juli 2020. Namun, audit internal oleh bank terkait menungkapkan, dari 300 orang yang tercantum, 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia.”Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan. Namun, berdasarkan audit internal Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama bukan karyawan PT Indonusa Telemedia,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, kata Alfan, menunjukkan nama-nama fiktif tersebut adalah para suruhan SN untuk berpura-pura menjadi karyawan di perusahaannya. Setiap orang mengajukan kredit sebesar Rp50 juta. Berdasarkan hasil audit, kerugian yang ditanggung negara sebesar Rp11.687.956.665. “Tersangka menyuruh karyawannya saudari NI, KN, dan FE mencari orang-orang yang akan mengaku sebagai karyawan. Setelah didapatkan, dibuat beberapa dokumen palsu bahwa mereka karyawan, kemudian mengajukan pinjaman sesuai dengan kerja sama PT Indonusa Telemedia dan Bank Bapas 69,” terangnya.
Lebih lanjut Alfan mengatakan para suruhan tersebut mendapat imbalan uang Rp1 juta-Rp1,5 juta. Sedangkan uang pinjaman digunakan SN untuk membeli empat buah bidang tanah, membayar bunga, dan angsuran pinjaman kredit.(wid/cha)