TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Residivis yang berprofesi sebagai sopir travel dibekuk satuan reserse dan narkoba (res narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Lantaran terbukti menyimpan, memiliki dan mengunakan narkotika golongan satu sabu-sabu.”Tersangka tidak bisa berkutik saat dibekuk, karena sejumlah barang bukti ditemukan petugas saat digrebek,”kata Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar saat gelar perkara kemarin.
Ia menyebutkan. tersangka yakni WY (25), warga Dusun Sanggrahan Rt.07 Rw.17 Desa Tlogoadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tersangka dibekuk setelah mengambil sabu-sabu di jalan Bulu Parakan.
Disebutkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram didalam potongan sedotan, plastik dibungkus lakban warna coklat.unit Handphone merk REDMI warna merah, sepeda motor merk SUZUKI SMASH Nopol AB-3750-MN warna Biru Hitam berikut anak kuncinya.
“Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menunggu proses hukum selanjutnya,”jelas Wakapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Temanggung ini berkat informasi dari masyarakat tentang transaksi peredaran Narkoba yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan mendapatkan hasil transaksi peredaran Narkoba sering terjadi di jalan raya Temanggung – Bulu – Parakan,”jelasnya.
Ia menjelaskan, petusa melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka WY di Jalan raya Temanggung – Parakan tepatnya dekat PT Gudang Garam Desa Mondoretno Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung pada saat mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SMASH Nopol : AB-3750-MN warna Biru Hitam karena diduga memiliki dan menyimpan Narkoba.”WY berperan membelikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 550.000,”katanya.
Tersangka WY melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp8 Miliar
Sementara itu tersangka WY mengaku, dirinya sudah dua kali tersangdung kasus sabu, pertama kali tertangkap polisi di kota Tegal dan kedua di Temanggung.”Tidak ada imbalan uang, hanya makai sabu saja,”ungkap sopir travel ini.(set)