KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Tenaga Ahli (TA) Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang, Fajar Widyanto resmi diberhentikan Sekretariat DPRD berdasarkan usulan dari Fraksi Demokrat, Jumat (30/7). Pemecatan itu diduga kuat merupakan buntut dari aksi protes DPAC se-Kota Magelang terhadap kepemimpinan Ketua DPC Partai Demokrat Dian Mega Aryani.
Saat mengadakan jumpa pers, Fajar Widyanto turut terlibat bersama Ketua DPAC Magelang Tengah Partai Demokrat, Robertus Prayogo, dan Sekretaris DPAC Magelang Utara, Heri Nugroho, Selasa (27/7).
Usai kejadian itu, Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang pun merespons dengan menggelar rapat tertutup, Jumat (30/7) di Ruang Fraksi Partai Demokrat. Rapat tersebut dihadiri Ketua Fraksi Marjinugroho, Wakil Ketua Waluyo, dan Anggota Dian Mega Aryani.
Menurut Dian Mega, arahan dari DPD Partai Demokrat Jawa Tengah agar Fraksi PD Kota Magelang segera bertindak tegas memberhentikan Fajar Widyanto. Sebab, yang bersangkutan sudah menciptakan kegaduhan dan polemik di internal Partai Demokrat.
”Berkaitan dengan polemik tersebut terdapat arahan dan petunjuk dari DPD Partai Demokrat Jateng dan Walikota untuk memberhentikan tenaga ahli fraksi,” kata Dian Mega dalam notulensi rapat yang dicatat Sekretariat DPRD.
Sementara Waluyo berpendapat bahwa urusan fraksi menjadi rumah tangga sendiri. Tidak etis, kata dia, jika ada intervensi dari Walikota Magelang.
”Jika ada masalah sebaiknya yang bersangkutan dipanggil dulu dari fraksi. Untuk proses pemberhentian silakan saja, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Waluyo menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat menjadi kepanjangan tangan dari DPD dan DPC Partai Demokrat. Oleh karenanya, setiap kebijakan harus mengacu pada aturan hukum dan AD/ART serta marwah Partai Demokrat.
”Tapi perlu digarisbawahi kalau sampai ada campur tangan Walikota ke ranah internal fraksi di DPRD, itu sudah di luar kewajaran dan sangat tidak pantas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Marjinugroho mengaku telah meminta keterangan dari Fajar Widyanto terkait keterlibatannya dalam jumpa pers memprotes kepemimpinan Dian Mega Aryani sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
”Yang bersangkutan mengakuinya. Tapi jika memberhentikannya, sebaiknya menunggu SK Sekretariat DPRD No 175/273/140/2020 yang berlaku sampai akhir tahun 2021. Saya kira, kalaupun ada kesalahan, kita beri teguran terlebih dahulu itu lebih bijaksana,” jelasnya.
Akan tetapi, keputusan rapat justru berbeda. Akhirnya Fraksi Demokrat menyepakati bahwa Tenaga Ahli Fraksi Fajar Widyanto resmi diberhentikan per Jumat (30/7).
Hasil rapat ini kemudian ditindaklanjuti Sekretariat DPRD dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 172.2/396/140/2021 tentang pemberhentian tenaga ahli Fraksi Partai Demokrat.
Dikonfirmasi terpisah, Fajar Widyanto membenarkan bahwa dirinya diberhentikan oleh Sekwan per 30 Juli 2021. Ia pun mengaku legawa menerima keputusan itu, mengingat sejak awal dirinya sudah siap menanggung risikonya.
”Saya bergerak sendiri, tanpa paksaan pihak manapun. Adapun saya hanya ingin menyampaikan kebenaran saja. Termasuk yang terjadi di arus bawah seperti apa. Kalaupun dipecat ya saya terima,” ujarnya.
Fajar mengaku sudah bekerja menjadi tenaga ahli sejak 12 tahun yang lalu. Selama itu, dia belum pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan dari DPC Partai Demokrat.
”Tapi tiba-tiba saya dipecat, padahal tidak ada pemberitahuan atau teguran. Jika saya salah menyampaikan kebenaran, ya tidak apa-apa. Tetap saya terima dengan lapang dada,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fajar Widyanto mantan TA Partai Demokrat, terlibat dalam aksi protes dan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani, bersama dengan sejumlah kader, pengurus ranting, dan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kota Magelang, tatkala menggelar jumpa pers, Selasa (27/7) lalu. Mereka mendesak DPP dan DPD Partai Demokrat untuk segera mengganti pimpinan Partai Demokrat di Kota Magelang.
Berdasarkan keterangan mereka, Dian Mega Aryani dituding melanggar ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai karena tidak melaporkan keuangan iuran Fraksi Demokrat sejak tahun 2018-2020. Melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua atau Sekretaris PAC dan Ranting se-Kota Magelang mereka melayangkan protes tersebut kepada Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani masih enggan memberi keterangan kepada media. Ia hanya meminta supaya semua pihak turut menjaga kondusivitas daerah. Terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. ”Saya no comment saja Mas. Yang penting kondusif,” singkatnya. (wid)