MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. Larangan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah harus mengambil langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia selama PPKM Darurat. Efektifitas kebijakan PPKM darurat penting diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.
“Karena itu selama pemberlakuan PPKM darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja,” katanya dalan keterangannya, Minggu (4/7).
Dikatakannya langkang melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif. Ini juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian COVID-19 yang masuk ke Indonesia.
Koordinator Satgas Lawan COVID-19 dan PEN DPR itu menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karenanya langkah melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian COVID-19 dari luar negeri.
Dia juga mengharapkan masyarakat tidak lelah melawan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktifitas di luar rumah selama PPKM darurat.
“Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi personil penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para personel pesawat udara sipil asing harus memenuhi syarat salah satunya punya sertifikast vaksinasi bila masuk Indonesia.
“Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Minggu (4/7).
Personil pesawat udara asing diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa transit. Namun mereka hanya dizinkan pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.
“Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan,” bebernya.
Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit dan tidak keluar dari pesawat udara.
Terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat,” katanya.(gw/fin)