KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah adalah hal penting yang harus dikuasai oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya dalam menjalankan kinerja. Hal itu dikatakan Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz di sela Pendampingan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah di ruang Adipura Kencana kompleks Kantor Walikota Magelang, Kamis (9/9).
”Renstra itu penting, OPD harus menguasai betul. Saya yakin panjenengan semua mampu. Kalau tidak, siap mundur. Harapan saya OPD benar-benar menguasai,” katanya.
Dia berkomitmen untuk mendampingi jajarannya agar tidak takut menggunakan anggaran. Menurutnya, semua dipastikan aman jika sesuai dengan ketentuan.
”Saya akan memberi pendampingan jadi jangan takut. Habiskan anggaran itu boleh, asalkan sesuai dengan RPJMD dan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Dia menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada 2024 mendatang. Menurut Aziz, nilai A menandakan SAKIP berjalan paripurna dan Pemkot Magelang akan menerima penghargaan Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).
”Target kita SAKIP A tahun 2024. Sebetulnya ini sudah jalan, tapi tidak ditulis. Saya harap sebulan sekali kita diskusi. Kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan, mulai dari Renstra, Renja sampai RKA bahwa satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menurutnya, anggaran yang dipakai harus ada kerangka acuan kegiatan dan betul-betul digunakan sesuai RPJMD. Jika ini dijalankan benar maka Kota Magelang akan semakin baik, dan anggaran tidak sia-sia.
Sebagai informasi, Pendampingan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah diikuti oleh Forum Percepatan Pembangunan, Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian, dan Lurah se Kota Magelang, serta seluruh Kasubbag Program dan atau Kasubbag Program dan Keuangan yang mengikuti secara daring.
Adapun pada Pembukaan Pendampingan Penyusunan Renstra ini, materi disampaikan oleh Dr Mujibur Rahman Khairul Muluk MSi dan Oscar Radyan Danar SAP MAP PhD dari Universitas Brawijaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Handini Rahayu memaparkan, Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran perencanaan pembangunan yang diampu oleh OPD sesuai kewenangannya, yang berpedoman pada RPJMD.
Selanjutnya sesuai Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan.
”Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka memastikan arah pencapaian visi misi dan pencapaian program prioritas walikota, maka diperlukan arahan lebih lanjut dari Bapak Wali Kota dengan Tim Pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan,” jelasnya.
Dini menyebut, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan RPJMD. Sedangkan tujuannya, untuk mendapatkan saran masukan dari tim pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan. (wid)