JAKARTA, MAGELANGEKSPRES. COM – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai langkah penyidik Polda Jabar yang gesit memeriksa Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian, sudah tepat.
Terlebih lagi, polisi mengeklaim telah mengantongi bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Habib Bahar itu.
Buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Senin (3/1).
Politikus Fraksi Partai Nasdem itu menyebut kasus ujaran kebencian bisa memecah belah bangsa sehingga perlu diusut tuntas.
Namun, Sahroni mengingatkan polisi wajib berlaku adil dalam menangani sebuah kasus.
Semisal, Polri juga perlu mengusut kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Alwi Shihab alias Husin Alwi.
Husin menjadi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Laporan dilayangkan kubu Habib Bahar dan diterima di Polres Bogor pada 28 Desember 2021.
Husin Shihab diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
“Jangan membeda-bedakan orang, siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” ucap Sahroni.
Dia menyatakan bakal mengikuti semua penanganan kasus di Polri dengan terlapor dan pelapor Habib Bahar
Setidaknya, dia ingin memastikan profesionalisme Polri ketika menangani perkara.
“Saya monitor perkembangan kasus tersebut,” ujar Sahroni. (ast/fat/jpnn)