MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sidang Kasus pelecehan seksual digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo, (16/3). Sidang lanjutan untuk membacakan tuntutan yang diberikan pada terdakwa. Ratusan warga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Wonosobo. Kedatangannya itu sebagai dukungan moril kepada para korban.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Galih Rio Purnomo menjelaskan jika sidang kali ini merupakan sidang lanjutan. Setelah pada minggu sebelumnya proses persidangan sempat ditunda.
“Ini kali kelima atau keenam selama masa sidang ini digelar. Saat ini sudah masuk di pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sempat ditunda minggu kemarin kan,” terangnya.
Proses pembacaan putusan terhadap pelaku dimulai pukul 15.12. Dengan perkara yang telah teregistrasi di nomor 2/Pid.sus/2021/PN Wsb. Dan dipimpin langsung oleh Majelis hakim, Boko.
Baca juga
Hujan Selama 2 Hari, Muncul 60 Titik Longsor di Wonosobo
Menurutnya jika persidangan ini berkaitan dengan oknum guru yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Menurut laporan persidangan jika kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
“Namun perkara ini baru masuk dan dilimpahkan ke pengadilan kan sekitar satu bulan yang lalu,” terangnya.
Bukan hanya pada satu korban. Terdakwa ini telah melakukan aksi pencabulan pada beberapa anak didiknya. Dan kasus pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali saja. Karena oknum guru ini dikenal baik di sekolahan. Terutama pada para siswinya. Banyak siswi yang mengira jika pencabulan itu sebagai bentuk kasih sayang guru terhadap muridnya.
Kasus ini terungkap lantaran oknum guru ini memvideo salah satu korbannya. Hal tersebut katanya untuk mengancam salah satu siswinya jika berani melawannya. Dalam persidangan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama kurang lebih tujuh tahun dan denda Rp 50 juta. Dengan subsider selama 6 bulan masa tahanan.
Namun hal tuntutan ini belumlah final. Pasalnya, sidang ini masih akan berjalan sekitar Empat minggu kedepan. Masih ada serangkaian sidang di beberapa pekan kedepan itu. Mulai dari pledoi, replik sampai akhirnya ke putusan pengadilan.
“Ya masih panjang prosesnya. Tapi kita ingin jika kasus ini bisa diselesaikan secepatnya. Senin 23 Maret besok kita lanjutkan dengan pembacaan Pledoi dari terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aksi dari Aliansi Masyarakat Wonosobo Peduli Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Haris, mengatakan bahwa kedatangan massa untuk mendesak kepada jaksa penuntut umum agar bisa menuntut pelaku dihukum maksimal. Sehingga kasus semacam ini tidak kembali terulang di Kabupaten Wonosobo.
“Sebab ini adalah satu kasus dari puluhan kasus lain yang belum terungkap. Maka kita ingin jika kasus semacam ini bisa dibongkar secara tuntas,” ucapnya.
Pihaknya mengaku kondisi ini cukup mengkhawatirkan, sebab jika oknum guru ini memang cerdas dalam mengelabui para siswinya. Dari laporan yang diterimanya, setidaknya ada 25 korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru ini. (gus)