KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang sudah mendapatkan kiriman 500 vial vaksin Sinovac. Rencananya, 500 vial atau 5.000 dosis vaksin itu dikhususkan untuk imunisasi para pelajar SD-SMP di Kota Magelang.
Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, untuk imunisasi para pelajar ini, vaksinasi harus menunggu persetujuan dari orangtua siswa. Pada pekan depan, vaksinasi kalangan pelajar SD-SMP se-Kota Magelang bisa dimulai.
”Saya kira tidak butuh waktu lama. Begitu orangtua siswa setuju, vaksin bisa dipercepat sehingga segera tatap muka. Tapi khusus PTM ini kita harus tunggu lagi aturan pusat, karena Kota Magelang masih level 4,” kata dr Aziz, usai melantik ratusan pejabat struktural dan fungsional di Pendopo Pengabdian, Jumat (3/9).
Perihal perpanjangan Level 4 PPKM ini, lanjutnya, sebenarnya sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat. Ia menduga adanya perbedaan data antara Pemerintah Pusat dengan Pemkot Magelang soal pelaporan data penanganan Covid-19, sehingga membuat Kota Magelang harus memperpanjang status PPKM Level 4 sampai dengan 9 September 2021 mendatang.
”Memang penilaiannya berada di tangan Pemerintah Pusat. Kita harus jalani Inmendagri bahwa Kota Magelang masuk di PPKM Level 4, sampai dengan 9 September 2021. Tapi kita sudah melaporkan juga berikut data-data soal angka kematian yang terus menurun,” kata dr Aziz
Dokter spesialis penyakit dalam tersebut menargetkan mulai 9 September mendatang, wilayahnya sudah mulai turun level PPKM menjadi level 3. Hal itu diperkuat dengan penurunan signifikan di beberapa indikator krusial seperti angka kematian, positive rate, dan bed ocupancy rate (BOR).
”Kita sudah melaporkan jika angka kematian tidak lebih dari 5 orang setiap minggunya. Kemudian, angka positive rate sudah di bawah 50 per minggu, dan BOR rumah sakit rujukan di bawah 30 persen,” jelasnya.
Meski masih PPKM Level 4, Aziz mengakui jika aturan di dalamnya saat ini mulai dilonggarkan. Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya, kini ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit. Perpanjangan juga berlaku untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, warung kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperpanjang operasionalnya hingga pukul 21.00. Namun untuk kapasitas pengunjung masih dibatasi maksimal 50 persen.
Sementara cafe dan restoran di dalam ruangan hanya boleh memfasilitasi take away (dibungkus). Sedangkan, kafe dan restoran di luar ruangan, selain diperbolehkan dine in, jam operasionalnya juga ditambah sampai pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Untuk kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan swalayan,” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono.
Pelonggaran juga diberikan untuk kunjungan tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Pada PPKM level 4 sebelumnya, tempat ibadah dibuka dengan pembatasan kunjungan 25 persen atau maksimal 20 orang. PPKM level 4 saat ini memberikan kelonggaran kapasitas kunjungan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
”Akan tetapi untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat pariwisata, dan tempat hiburan masih ditutup sementara,” ujarnya.
Demikian halnya dengan acara kesenian dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk resepsi pernikahan yang dapat menimbulkan kerumunan, lanjut Joko, masih dilarang digelar.
”Kegiatan yang dapat memicu kerumunan ditunda dulu, atau bisa lewat virtual, sampai ada perubahan keputusan nantinya,” imbuhnya. (wid)