MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Perihal pemberangkatan calon jemaah haji di wilayah Kabupaten Magelang menjadi kewewenangan pemkab setempat. Saat ini masih dikoordinasikan mengenai teknis dan waktunya.
“Namun sebagai ancer-ancer, merujuk hasil simulasi tingkat Jateng semalam (Rabu, 18/05/2022), calon haji Kabupaten Magelang masuk kloter 11, 12 dan 13,” ucap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Khamim Setiawan, Kamis (19/05/2022).
Adapun Kabupaten Magelang memperoleh kuota 459 orang calon haji (calhaj) 1443 H/2022 M. Jumlah itu merupakan bagian dari jatah nasional 92.246 orang dan Jawa Tengah 13.776 orang.
“Namun, terdapat 29 calon haji yang dipastikan tidak ikut berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini,” kata Khamim Setiawan.
Khamim menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penyebab ke-29 orang calhaj dimaksud urung berangkat. Antara lain, empat orang meninggal dunia, lalu adalagi karena kondisi kesehatan yang belum siap.
“Sebagian calon haji memilih menunda untuk menunaikan ibadah haji tahun depan, agar bisa berangkat bersama mahrom (suami/istri/anak/orangtua),” kata Khamim.
Sebenarnya, ada 73 nama calhaj dalam daftar cadangan reguler yang berhak konfirmasi pelunasan Bipih 1443 H. Namun, dari ke-73 nama itu tidak serta merta bisa menggantikan calon haji yang gagal berangkat.
“Karena untuk mengisi kekosongan 29 kursi calon haji yang urung berangkat itu ditentukan oleh Kemenag provinsi berdasarkan no-porsi,” terang Khamim.
Mengenai beberapa syarat wajib untuk dipenuhi jamaah calhaj reguler tahun ini. Antara lain, umur dibatasi maksimal 65 tahun per 30 Juni 2022, dan minimal 18 tahun per 4 Juni 2022.
Belum pernah menunaikan ibadah haji atau pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun lalu. Dan pernah melakukan vaksin Covid-19, lengkap.
Ketentuan lain, sudah melunasi Bipih 1443 H sebesar Rp 39.886.009. Batas akhir konfirmasi pelunasan atau pembayaran pelunasan Bipih 1443 H adalah 20 Mei 2022.(cha)