MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan di kantor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11).
Ia ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016 dan 2017.
“Rabu (10/11) sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyidik KPK mendatangi tersangka WR (Wawan Ridwan) yang sedang berada di kantor di Kota Makassar. Selanjutnya tim menangkap tersangka WR,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11).
Usai dicokok, kata Ghufron, WR kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Makassar.
Setelahnya, WR dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Selain WR, KPK juga menetapkan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak atas perintah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.
Ketiga wajib pajak masing-masing PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.
Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Angin dan Dadan. Dari total penerimaan, Wawan diduga mengantongi jatah sebesar SGD625 ribu.
Selain jatah tersebut, Wawan diduga turut menerima pemberian uang dari sejumlah wajib pajak lain sebagai gratifikasi.
“Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” kata Ghufron.
Tim penyidik, kata Ghufron, telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga diperoleh dari suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Wawan ditahan selama 20 hari ke depan pasca diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016 dan 2017. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.”Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021,” katanya. Ada pun Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
“Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK,” ujar Ghufron.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, terhadap Alfred belum dilakukan penangkapan mau pun penahanan. (riz/fin)