KOTA MAGELANG, MAGELANGKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang bekerja sama dengan Pemkot Magelang membentuk Rumah Restorative Justice di Kecamatan Magelang Tengah. Pembentukan rumah restorative justice ini merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.
”Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah, tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” kata Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz, saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, kemarin.
Keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi. Dengan harapan bila ada kasus bisa diselesaikan dengan secara musyawarah mufakat.
”Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” ucapnya.
Pihaknya mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Menurut dia, Rumah Restorative Justice mampu memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah menjelaskan, terbentuknya Rumah Restorative Justice ini tidak lepas dari bantuan Pemkot Magelang. Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
”Ini juga dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Rumah Restorative Justice, lanjut Aisyah, bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif dan pemulihan kembali pada keadaan semula. Selain itu, adanya keseimbangan perlindungan maupun kepentingan korban dan pelaku.
”Yang terpenting adalah tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” tuturnya.
Menurutnya, kehadiran Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Walakin, ada beberapa kriteria perkara yang dapat diselesaikan.
“Antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun. Syarat lainnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta,” pungkasnya. (wid)