MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Sebanyak 91 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purworejo diintruksikan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai awal Januari 2022 ini. Berdasarkan hasil pengamatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, pemberlakuan PTM Terbatas di sejumlah SMP tersebut telah terlaksana hingga 100 persen.
“Mempertimbangkan bahwa capaian kumulatif vaksinasi dosis 2 pada masyarakat di Kabupaten Purworejo telah mencapai 72,17 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 untuk warga Lansia telah mencapai 68,79 persen, Dindikbud Kabupaten Purworejo telah menginstruksikan kepada para kepala sekolah dan pengawas untuk menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen dan Alhamdulillah semua telah terlaksana dengan 100 persen,” kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto SH MM, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1).
Menurutnya, kebijakan PTM Terbatas diberlakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 untuk jenjang SMP. Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 ini semua satuan pendidikan di level PPKM 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
“Di Kabupaten Purworejo ada 91 SMP yang terdiri atas 43 SMP negeri dan 48 SMP swasta yang menerapkan PTM Terbatas mulai Senin (3/1) kemarin,” sebutnya.
Guna menindaklanjuti itu, lanjutnya, Dindikbud Purworejo juga telah membuat surat edaran bagi satuan pendidikan. Surat bernomor 425/2722/2021 itu dibuat sebagai pedoman bagi satuan pendidikan tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.
“Dalam surat itu dituangkan agar dalam PTM terbatas hingga 100 persen bisa memperhatikan hal-hal pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi, yaitu satuan pendidikan dapat mempedomani ketentuan keputusan bersama 4 menteri berbasis kondisi satuan pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkankan bahwa ketentuan yang harus dipedomani itu di antaranya memperhatikan atau mengakifkan fungsi satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di satuan pendidikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5 M.
“Adapun pelaksanaan teknis pembelajaran diserahkan kepada satuan pendidikan. Sekolah harus segera mengambil langkah-langkah terbaik apabila terjadi hal-hal yang dipandang dapat merugikan kesehatan peserta didik atau warga sekolah,” ungkapnya. (top)