PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Warga Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kidul mempertanyakan progres pelaporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 hingga 2020 desa setempat. Puluhan warga yang sudah setahun menunggu, akhirnya memutuskan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan kepastian terkait kasus tersebut, Senin (20/9).
Kedatangan warga diterima oleh Inspektur Pembantu II, Yuli Dwi Praptanto, beserta jajarannya. Kedua belah pihak kemudian melakukan audiensi mengenai progres kasus yang telah dilaporkan warga tersebut di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Salah satu perwakilan warga, Fajar Nugroho Trisunu, menyebut pihaknya tidak dapat mendeskripsikan secara rinci semua dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Namun, hal yang jelas terlihat mata adalah dugaan penyimpangan pengadaan mesin molen (pengaduk semen) dan jalan desa dengan menggunakan anggaran DD.
“Saya tidak bisa menghitung secara terperinci. Oleh karena itu saat ini sedang dihitung oleh inspektorat dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Purworejo. Tapi yang terlihat jelas adalah pengadaan dua molen, tetapi cuma dibeli satu. Kemudian jalan harusnya dibangun pada tahun 2018 menggunakan anggaran DD 2018, tapi dibangun pada 2019 dengan anggaran baru lagi,” sebutnya.
Pihaknya bersama warga juga sempat mengukur proyek irigasi yang pada perencanaan anggaran desa 960 meter, tetapi realisasinya hanya 125 meter. Duagaan yang dilaporkan adalah anggaran desa tahun 2016 hingga 2020.
“Jadi selisih-selisih itu yang kita laporkan, kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” katanya.
Diungkapkan, kedatangan sekitar 36 perwakilan warga ke Inspektorat juga untuk meminta kepastian kapan penghitungan audit fisik selesai. Pasalnya, selama ini sudah sekitar satu tahun lebih dan belum ada kepastian. Pihaknya secara pribadi sudah sering menanyakan kepastian progres laporan, tetapi hasilnya tidak memuaskan sehingga akhirnya para warga memutuskan untuk ramai-ramai datang ke Inspektorat.
“Tapi tadi kami sudah lumayan puas karena sudah ada jawaban dari Inspektorat akan ada pemberitahuan progres pada dua pekan ke depan. Walaupun itu belum pasti, setidaknya kami memiliki harapan dua minggu kedepan ada progres,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa warga tidak tahu harus melapor kemana terkait adanya dugaan penyimpangan. Pihaknya sempat melapor ke Gubernur Jawa Tengah, Kecamatan Kemiri, Dinpermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Purworejo hingga akhirnya melapor ke Inspektorat dan diteruskan ke Polres Purworejo.
“Sempat lapor ke gubernur lewat laporgub online, sempat ada tanggapan juga tetapi karena laporan kurang lengkap sehingga tidak ada tindak lanjut. Hingga akhirnya kami lapor ke kecamatan dan sekarang sampai Inspektorat, karena awalnya kami memang benar-benar tidak tahu harus lapor kemana,” tandasnya.
Sementara itu, Yuli Dwi Praptanto menerangkan bahwa semua laporan harus berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada dalam pemeriksaan. Saat ini progres masih dalam tahap penghitungan audit fisik oleh Dinas PUPR Purworejo dan belum ada pemberitahuan bahwa penghitungan telah selesai. Karena itu, pihaknya belum dapat memutuskan secara pasti kapan tahapan tersebut selesai.
“Kami hanya bisa memperkirakan pada dua minggu ke depan dan tidak bisa menentukan secara pasti kapan. Tapi tentunya kami juga tetap mendorong dan terus berkoordinasi dengan pihak penghitung,” terangnya.
Terkait audit fisik, lanjutnya, domainnya adalah dari pihak Dinas PUPR. Misalnya ada volume yang tidak sesuai dan lain sebagainya yang menguasai adalah pihak Dinas PUPR.
“Analisis dari PUPR, nanti hasil dari sana kita rapatkan dengan tim kita,” lanjutnya.
Sejauh ini, setelah mendapat laporan warga, pihaknya bersama Dinas PUPR kemudian mengecek pembangunan fisik di Desa Kemiri Kidul. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sesuai tidaknya bangunan fisik dengan anggran yang sebelumnya direncanakan.
“Karena ada analisisnya dan sampai saat ini progres terus berjalan, kita juga terus koordinasi dengan semua pihak dalam kasus ini. Nanti setelah proses penghitungan ini selesai, kemudian akan diserahkan ke Polres Purworejo dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” tegasnya. (top)