TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Ribuan pil warna putih berlogo huruf Y diamankan dari tersangka HRT (24) Warga kecamatan Kedu. Tersangka sengaja mengedarkan pil ini untuk mendapatkan keuntungan.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghufar menyebutkan, selain ribuan pil tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu paket siap kirim, dua buah kotak kardus berisi botol plastik warna putih, uang tunai sebanyak Rp400.000 dan sebuah telepon genggam.
“Uang tunai yang diamankan ini diduga kuat dari hasil penjualan pil ini,” katanya, kemarin.
Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Kedu sering ada peredaran pil Yarido yang sudah meresahkan masyarakat.
Dari laporan ini lanjut Wakapolres, satuan reserse dan narkotika Polres Temanggung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka.
“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya, tersangka tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang sangat kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
Sementara itu tersangka HRT mengakui semua tindakan melawan hukumnya, tersangka sengaja menjual pil Yarindo ini kepada rekan sejawatnya.
“Saya jual ke anak-anak muda, tapi bukan pelajar,” tuturnya.
Tersangka mengaku membeli satu botol putih pil yarindo dengan harga Rp400.000, pembelian sendiri dilakukan secara online.
“Saya beli online, setelah transfer barang dikirim, saya jual juga online,” tuturnya. (set)