10 Orang Masih Buron
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Polres Magelang Kota menetapkan 10 tersangka sebagai buronan kasus penipuan dengan modus penjualan kacang hijau. Dua tersangka sudah tertangkap dan ditahan di markas polres setempat.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin mengatakan, komplotan penipu ini berjumlah 12 orang. Sedangkan saat ini baru tertangkap dua orang.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial, AS alias H Achmad alias Man Roni alias H Roni (39), warga Tegalrejo, Mayang, Kabupaten Jember dan AW alias Farel (35), warga Mumbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Modus tersangka ini menawarkan kacang hijau melalui media sosial facebook,” katanya dalam gelar perkara, kemarin.
Ia menjelaskan, akibat penawaran palsu ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Korban merupakan warga Jakarta.
Setelah disepakati harganya, kata Asep, pada Jumat (23/7), korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Setelah uang ditransfer barang kacang hijau tidak kunjung dikirim.
“Rencananya akan melakukan pembelian produk berupa kacang hijau, namun sebelum dilakukan pengiriman barang para tersangka meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi transaksi,” tuturnya.
Nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp270 juta untuk membeli 20 ton kacang hijau. Setelah uang ditransfer, korban meminta saudaranya menuju Jember. Rupanya, tersangka sudah meninggalkan lokasi itu.
“Nilai transaksi keseluruhannya itu senilai Rp270 juta untuk pembelian kacang hijau sebanyak 20 ton. Jadi setelah korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta ternyata barangnya tidak ada,” tuturnya.
Perbuatan tersangka disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka AS mengakui, jika perbuatan tersebut baru dilakukan sekali. Dari kejahatan ini, ia mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta, sedangkan uang lainnya masih dibawa temannya.
“Baru sekali. Saya dapat Rp2 juta dari Rp100 juta,” akunya. (wid)