TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Guna meningkatkan pemahaman dan beragam keunggulan program, puluhan advokat atau pengacara mengikuti sosialisasi terkait E-Litigasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Temanggung.
Menurut Ketua PN Temanggung, Dyan Martha Budinugraeny, SH,MH dengan beragam materi pada acara yang diikuti oleh 25 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang dan Forum Komunikasi Pengacara Temanggung (FKPT) itu, diharapkan mereka mampu mendapatkan pemahaman maksimal terkait berbagai kelebihan beracara dengan program E-Litigasi.
“Kami berharap para advokat yang hadir dalam sosialisasi tersebut mampu meningkatkan upaya penyelesaian perkara perdata di PN Temanggung melalui program E-Litigasi tersebut,” jelasnya, Sabtu (18/6/2022).
Lebih jauh Dyan membeberkan, E-Litigasi sendiri merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.
E-Litigasi secara singkat adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan cara meminimalisir para pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan itu sendiri. Teknisnya Para Pihak dapat melakukan beberapa rangkaian acara persidangan di depan Laptop atau Personal Computer-nya sendiri.
Program ini merupakan salah satu dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian integral dari program induk bernama E-Court (Electronic Court). Namun hal yang perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tidak semua perkara di Pengadilan dapat dilakukan secara E-Litigasi.
“Akan tetapi baru secara limitatif diberlakukan terhadap perkara dengan klasifikasi Gugatan, Gugatan Sederhana, dan Bantahan Permohonan,” pungkasnya. (riz)