PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Sindikat penipuan antarkota bermodus pesan barang kebutuhan sehari-hari berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Penipuan tersebut diotaki oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YL (39) asal Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Ia dibantu oleh 3 rekannya, yakni AS (47) asal Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, WB (41) asal Kecamatan Menjer Kabupaten Wonosobo sebagai sopir, dan ATE (40) dari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang yang bertindak sebagai penadah.
Kasat Reskim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menyebut Polres Purworejo mengamankan 4 tersangka tersebut pada Kamis (2/9). Dari keempat tersangka, satu di antaranya adalah perempuan yang bertindak sebagai otak penipuan.
“Tersangka YL sebagai otak penipuan diketahui merupakan Residivis tindak pidana penipuan,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/9).
Dalam melancarkan aksinya, YL memesan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari kepada korban AHP (49) di Surakarta. Pelaku lalu meminta barang untuk dikirim ke Purworejo dan menjanjikan akan membayar secara tunai sesampainya di Purworejo.
Korban AHP, lanjutnya, mengirimkan barang-barang yang dipesan senilai Rp162.670.000 melalui karyawannya berinisial FH (40). Barang-barang pesanan itu sampai di kios milik YL di Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo pada Selasa (22/6) pukul 16.30 WIB.
“YL dan AS meminta barang pesanan sebagian besar diturunkan ke kios di Desa Seren. Saat diturunkan di Seren pelaku meminta setengahnya diturunkan di kios Pasar Suronegaran. Sesampainya di Pasar Suronegaran, YL dan AS berpura-pura akan mengambil kunci. Kesempatan tersebut dipergunakan untuk kabur,” ungkapnya.
Saat saksi FH kembali, kios yang berada di Desa Seren sudah kosong dan barang yang tadi diturunkan dibawa kabur pelaku WB selaku sopir menggunakan armada yang telah disiapkan. Barang yang diturunkan di Pasar Suronegaran juga ikut dibawa kabur saat FH kembali ke Desa Seren.
“Akibat penipuan yang dilakukan YL dan kawan-kawan, korban menanggung kerugian sebesar Rp101.295.000,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa keempat tersangka merupakan sindikat penipuan antarkota. Pemeriksaan masih akan diperdalam untuk mengetahui ada tidaknya korban serta tersangka lain.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka penipuan YL mengaku mendapat info pemesanan barang di Surakarta dari salah satu rekannya yang juga terlibat dalam penipuan ini. Diketahui, rekan YL tersebut juga pernah mempunyai usaha berdagang kebutuhan sehari-hari, tetapi mengalami kebangkrutan.
Disebutkan YL, 3 orang yang ikut melakukan aksi penipuan merupakan teman dari suaminya. Menurutnya, suaminya tidak terlibat dalam penipuan tersebut, tetapi mengetahui. “Saya ibu rumah tangga dan tidak bekerja. Hasil dari kejahatan yang saya lakukan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (top)