MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Pemberian dana hibah keagamaan tahun 2021 merupakan refleksi dari kesungguhan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam merealisasikan komitmen ‘Sedaya Amanah’ melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan.
Hal ini dilakukan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi peningkatan kualitas aqidah umat serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Magelang, Budi Daryanto melaporkan, bantuan hibah keagamaan Tahun Anggaran 2021 dalam kesempatan ini diserahkan antara lain kepada 5 Ormas Keagamaan, 21 pondok pesantren, 360 tempat ibadah, 227 kegiatan umum dan 5.295 insentif guru ngaji di Kabupaten Magelang dengan total Rp 16.966.000.000.
Penyerahan dilakukan Bupati Magelang Zaenal Arifin secara simbolis di Ruang Mendut, Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (24/6/2021).
Menurut Zaenal, pemerintah telah mengeluarkan satu program yang dinamakan Program Kebijakan Kesejahteraan Sosial, yang berpedoman pada Pasal 43 Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Diamanatkan bahwa, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai Tahun Anggaran 2013 harus berpedoman pada Permendagri tersebut.
Upaya ini dilakukan dengan maksud meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan proses penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selaras dengan Program Pemerintah tersebut, perlu kami sampaikan sekaligus ingatkan kepada penerima bantuan hibah Tahun Anggaran 2021, agar penerima bantuan hibah melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. Administrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu,” terang Zaenal.
Zaenal berharap, bantuan hibah yang sudah diterima, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan. Pada kesempatan yang sama ia juga berpesan agar semua kegiatan keagamaan harus tetap mempedomani Protokol Kesehatan.
“Sekaligus kami mengajak kepada seluruh Ormas Keagamaan di Kabupaten Magelang agar terus bersinergi, bergotong royong dan bergandeng tangan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” kata Zaenal. (cha)