PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Uang Ganti Kerugian (UGK) kembali dibayarkan kepada para pemilik lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Kali ini, UGK dibayarkan untuk ratusan bidang lahan dengan nilai pembayaran mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristianto, menyebut pembayaran UGK merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang telah dilakukan. Pembayaran UGK berlangsung 2 hari, yakni Selasa-Rabu (9-10/11) di kantor PT PP yang terletak di Desa Karangsari Kecamatan Bener.
“Yang direncanakan 454 bidang, kemarin dibayarkan 216 bidang dari rencana 224 bidang, dan 228 bidang dibayarkan hari ini dari rencana 230 bidang senilai Rp43.834.845.261. Dengan total luas 214.418 meter persegi,” sebutnya, Rabu (10/11).
Menurutnya, pemilik tanah penerima UGK pada pembayaran kali ini berasal dari Desa Guntur, Limbangan, dan Kemiri. Pada Selasa (9/11) kemarin, realisasi 216 bidang tersebut nilai totalnya mencapai Rp46.645.578.401.
“Total Luas 216 bidang itu 222.294 meter persegi, dari 224 bidang yang direncanakan kemarin retur 8 bidang, karena meninggal 7 bidang dan di Luar negeri 1 bidang,” jelasnya.
PPK proyek Bendung Bener, M Yushar Yahya, menerangkan bahwa PSN Bendungan terus berjalan. Menurutnya, total bidang terbayar sejauh ini sebanyak 2.809 bidang dengan luas sekitar 315 hektar. Total nominal dari semua yang sudah terbayar senilai Rp641 miliar.
“Saat ini yang dalam pengajuan Surat Permohonan Pembayaran sebanyak 1.167 bidang seluas sekitar 89 hektar senilai Rp211 miliar,” terangnya.
Yushar menjelaskan, total luas kebutuhan lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo sekitar 592 hektar. Dari lahan yang sudah terbayarkan dan dalam proses pengajuan permohonan pembayaran masih sisa lahan yang belum bebas.
“Terdapat 127 bidang yang memerlukan perbaikan administrasi. Di antaranya perubahan pihak yang berhak karena yang bersangkutan telah meninggal. Beberapa pihak yang berhak berada di luar ngeri sehingga saat pembayaran tidak bisa hadir,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 176 bidang yang mengajukan gugatan. Sampai saat ini dalam proses peradilan.
“Kemudian juga di lokasi untuk calon pengambilan material timbunan tubuh bendungan (quarry) dengan total sekitar 617 bidang dan baru terukur sebanyak 47 bidang,” sebutnya.
Supratno (52), salah satu warga penerima UGK dari Desa Limbangan mengaku senang mendapat UGR sekitar Rp229 juta. Lahan yang dimilinya sebanyak 1 bidang seluas 1.233 meter persegi.
“Rencana uangnya untuk renovasi rumah dan membeli tanah di luar jawa, mungkin di Kalimantan untuk kebun sawit,” ucapnya. (top)