TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Para pegawai yang kini masih berstatus sebagai honorer di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Temanggung, yang jumlahnya mencapai 2 ribu lebih mulai resah. Sebab, pemerintah bermaksud menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023, seperti tertuang dalam Surat edaran terbaru Kemenpan RB Nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022.
Dua ribu lebih honorer di Kabupaten Temanggung yang tergabung dalam Forum Non ASN Temanggung atau Fornat meminta kepastian tentang nasib mereka.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fornat, FDS Aditya Ragendra. Menurutnya, wacana penghapusan tenaga non ASN di tahun 2023 oleh pemerintah menjadikan banyak pegawai honorer yang kini merasa semakin khawatir akan nasib dan status mereka di masa mendatang.
Terlebih, tak sedikit dari mereka yang sudah cukup lama mengabdi di berbagai instansi atau OPD, mulai tahunan hingga ada yang belasan tahun. “Kita kan bekerja untuk daerah, bukan pribadi. Ada yang tahunan bahkan sampai belasan tahun dengan honor yang hanya setara UMK. Kalau wacana pemerintah berjalan dan 2023 benar-benar pegawai Non ASN dihapus. Bagaimana keberlangsungan nasib kami,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Meski terdapat alternatif lain yang diberikan oleh pemerintah dengan menampung para tenaga Non ASN untuk berubah status menjadi CPNS atau PPPK, namun hal itu dianggap belum mampu menampung aspirasi mereka.
Tak sedikit dari mereka yang terkendala masalah batasan usia dan latar pendidikan saat dibukanya lowongan menjadi CPNS. Sedangkan untuk menjadi PPPK, banyak yang meragukan kemampuan keuangan daerah yang terbatas melalui APBD guna penganggaran belanja pegawai dengan status PPPK.
“Apalagi PPPK adalah jabatan fungsional. Apakah mungkin slot untuk posisi itu mampu mengampu ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Temanggung. Tepatnya di atas 2.000 orang yang sejauh ini tersebar di berbagai OPD dan BLUD,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku, sejatinya pegawai Non ASN tidak melayangkan permintaan dan harapan yang muluk-muluk, menjadi CPNS atau PPPK. Namun cukup jaminan keberlangsungan pekerjaan tanpa kekhawatiran masalah ancaman pemutusan kontrak kerja.
“Bagi kami, menjadi CPNS atau PPPK adalah bonus. Jujur, kalau melalui mekanisme tes, banyak dari kami yang sudah kalah unggul dibanding lulusan baru atau fresh graduated. Karena banyak dari kami yang sudah pecah konsentrasi antara pekerjaan dan keluarga. Cukup pemerintah mengkaji ulang wacana penghapusan tersebut. Apalagi, banyak di antara kami yang sudah mapan secara pekerjaan dan telah mengabdi cukup lama,” harapnya.
Dalam surat edaran terbaru Kemenpan RB tersebut disebutkan tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Pada SE tersebut juga menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang juga sudah ditegaskan pada surat edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada Selasa, 31 Mei 2022.
Selain itu, pada SE terbaru Kemenpan RB nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.(riz)