MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung terus berusaha mengungkap motif di balik kasus penganiayaan di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Temanggung. Pihak Polres sudah memeriksakan kondisi kejiwaan dari pelaku penganiayaan.”Penyidikan dan upaya lainnya terus kami lakukan, termasuk memeriksakan kondisi kejiwaan dari pelaku penganiayaan yakni MN,”terang Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan kemarin.
Ia menyebut, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, untuk sementara ini pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu tidak ada indikasi mengalami gangguan jiwa. “Hasil sementara pelaku ini kondisinya sehat, tidak mengalami gangguan jiwa dan kelainan,”terangnya.
Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh MN terhadap Muhdori dengan mengunakan senjata tajam, menyebabkan luka yang cukup serius, sehingga sampai dengan saat ini korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sedangkan, istri Muhdori yakni Trimah, meninggal dunia karena berusaha melindungi suaminya.”Muhdori mengalami luka serius pada bagian tubuh dan lengannya,”jelasnya.
Ia mengatakan, karena tindak kriminal penganiayaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku ini karena, dari hasil penyidikan pelaku sudah merencanakan aksinya,” katanya.
Bahkan katanya, sebelum penganiayaan dilakukan kepada korban, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa bendo dan tombak. “Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah direncanakan, mempertajam bendo, mempersiapkan senjata lainnya seperti tombak, dari kayu dibentuk seperti tombak yang ujungnya diberi mata pisau,”jelasnya.
Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, untuk menguak kasus ini, pihaknya telah memeiksa empat orang saksi yang diduga kuat mengetahuoi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh MN.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku MN dilakukakn pada Minggu (14/3) Subuh. MN melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan bendo arit sepanjang 30 centimeter pada korban yakni Muh Dhori dan istrinya Trimah.
Pelaku menganiaya korban saat sedang menjadi imam sholat subuh di mushola Al Iman dengan mengunakan senjata tajam tersebut. Trimah, istri korban yang di shaf wanita lantas berusaha melindungi suaminya.
Keduanya yang terluka lantas dibawa ke RSUD Temanggung oleh warga, sedangkan MN menyerahkan diri ke Polsek Kaloran. Trimah meninggal Minggu siang sedangkan Muh Dhori masih dalam perawatan tim medis.(set)
Leave a comment