KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang akhirnya melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk menuntaskan polemik aset Kantor Walikota Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo. Upaya ini jadi respons Pemkot Magelang setelah pemasangan lambang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berukuran besar di Gedung A Kantor Walikota Magelang, Rabu (25/8).
Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, selama ini Pemkot Magelang getol menuntaskan persoalan aset kantor walikota dengan aktif membuka jalan musyawarah dan perundingan bersama pihak Akademi TNI selaku pemilik lahan.
“Terakhir tanggal 18 Agustus 2021, sudah difasilitasi Deputi Menkopolhukam, dihadiri Danjen Akademi TNI, Wadanjen, pihak Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya. Di situ sudah ada titik terang,” kata dr Aziz, Kamis (26/8).
Dia memang tidak menyangka bila Lambang TNI itu dipasang secara tiba-tiba. Sebab, baru saja diadakan diskusi bersama dengan berbagai pihak.
“Sudah ada statment dari Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto, beliau sudah ngendika (berkata) bahwa ini (Kantor Walikota Magelang) dipakai bersama (antara Pemkot dan TNI). Saya yakin bahwa statment ini menenangkan, karena semua pihak berarti menginginkan adanya penyelesaian ke depan,” tandasnya.
Dirinya berkomitmen, masalah aset ini bisa tuntas di era kepemimpinannya. Agar tidak berlarut-larut dan membebani pemerintahan ke depan.
“Kita akan komunikasi dengan Pemerintah Pusat karena bagaimanapun Pemkot Magelang ini adalah anak dari Pemerintah Pusat. Kita sedang mengirim surat ke Presiden mohon untuk penyelesaianya. Karena sudah terlalu lama dan saya menyadari pihak TNI harus juga mempertanggungjawabkan karena ini aset mereka,” lanjut Aziz.
Polemik aset ini muncul kembali, setelah lambang TNI tiba-tiba dipasang di Gedung A Kantor Walikota, Rabu (25/8). Ini bukan kali pertama. Pada Juli tahun lalu, personel TNI juga telah mematok dan memasang plang bertuliskan “Tanah dan bangunan ini milik Dephankam cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI berdasarkan SHP no 9 tahun 1981 IKN no.2020335014”.
Seluruh papan nama itu masih bertahan di depan Kantor Walikota, DPRD, dan Gedung Wiworo Wijipinlih hingga sekarang. Bahkan gerbang masuk Gedung Wiworo yang jadi satu dengan DPRD sudah dipasangi papan nama Akademi TNI.
Menyikapi hal tersebut, dr Aziz hanya berharap, persoalan ini segera selesai. Dia sepenuhnya sadar bahwa TNI pun dikejar BPK untuk mengamankan aset-aset mereka.
“Sedangkan kami menempati gedung ini juga ada dasar dan dokumennya. Pemkot Magelang sudah menempati selama 36 tahun,” ungkapnya.
Aziz menyatakan, terkait pemasangan lambang TNI, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau izin sebelumnya. Walau demikian, Aziz memastikan hal itu tidak mempengaruhi aktivitas pegawai dan pelayanan masyarakat.
“Tidak, kami tidak merasa (terganggu) kita sama-sama tetap beraktivitas, layanan masyarakat juga tetap berjalan normal,” tandasnya.
Selama ini, Pemkot Magelang mengakui bahwa sertifikat aset berupa tanah dan bangunan ini memang milik Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI.
Sedangkan hak pakai yang dijadikan acuan Pemkot Magelang yaitu dokumen berupa surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks MAKO AKABRI Di Magelang.
“Materi serah terimanya bangunan-bangunan yang sekarang ini ada. Ada semuanya. Jadi kami menempati disini tidak hanya menempati, tetapi ada serah terima atau penyerahan berkaitan dengan itu yang dilaksanakan Menpangab kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur saat itu,” papar Aziz. (wid)