MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Aktivitas pasar hewan di wilayah Kabupaten Purworejo ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Jawa-Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, pedagang masih dapat melakukan aktivitas berjualan hewan dengan sistem online.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, mengatakan bahwa penutupan pasar hewan di wilayah Kabupaten Purworejo dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini sedang diterapkan PPKM darurat.
“Penutupan aktivitas pasar hewan ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih sangat tinggi dan demi keselamatan semuanya. Karena pasar hewan ini kan mengundang kerumunan, makanya kita tutup selama PPKM darurat,” kata Budi Wibowo, Selasa (13/7).
Akan tetapi, pihaknya memberi kelonggaran bagi para pedagang untuk tetap bisa melakukan aktivitas berjualan, yakni dengan sistem WFH, via online atau daring. Para pedagang masih dapat memanfaatkan teknologi melalui berjualan secara online.
“Sistem itu juga bisa dilakukan para pedagang hewan, dan nantinya menjelang Hari Raya Idul Adha pun juga bisa dengan cara berjualan via online,” ungkapnya.
Disebutkan, di wilayah Kabupaten Purworejo terdapat 3 pusat pasar hewan, yakni di Dukuhrejo, Kecamatan Bayan, Jono, Kecamatan Bayan, dan Pandanrejo, Kecamatan Kaligesing. Pihaknya meminta kepada para pedagang hewan di pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo tersebut untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah terkait pemberlakukan PPKM darurat.
“Marilah kita semua bersama mematuhi anjuran dari pemerintah agar semuanya aman dan tidak terpapar virus Covid-19,” ungkapnya.
Sementara terkait pedagang hewan yang membandel pada saat PPKM darurat sekarang ini, Budi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan menindak para pelanggar.
“Karena hari pasaran di pasar hewan di masa PPKM ini harus tutup alias tidak beroperasi,” tegasnya. (top)