MAGELANGEKSPRES.MUNGKID – Perubahan RPJMD dilaksanakan karena adanya perubahan yang mendasar terkait kebijakan nasional yaitu diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Kondisi Pandemi Covid-19 dan Konsekuensi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang merubah kodefisikasi dan nomeklatur program dan kegiatan beserta aturan turunannya.
Menurut Bupati Magelang Zaenal Arifin, seluruh perangkat daerah harus jeli dan teliti dalam pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan beserta indikatornya, sehingga akan tetap fokus dalam pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024.
“Dengan memperhatikan tujuan, sasaran, dan arah kebijakan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024, serta wujud responsibilitas kami untuk menjawab tantangan pembangunan saat ini,” kata Bupati.
Baca Juga
Walikota Tertantang Bangkitkan PPSM Sakti
Hal tersebut disampaikan saat Bupati menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2022. Acara tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (8/4/2021).
Dikatakan, penanganan dampak Pandemi Covid-19 yang harus disesuaikan dengan situasi ketersediaan anggaran, maka Tema Pembangunan Tahun 2022 yang semula.
“Peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal, kami sesuaikan menjadi Peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan kualitas SDM, kualitas infrastruktur, dan pengembangan ekonomi,” ucap Zaenal.
Zaenal, mengharapkan seluruh Kepala OPD mempersiapkan perencanaan Tahun 2022 ini dengan serius. Efektifkan sumber daya yang dimiliki. Jalin komunikasi yang harmonis dan berkualitas, baik internal maupun eksternal untuk pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah (Sedaya Amanah).
Zaenal, menghimbau kepada segenap Kepala Perangkat Daerah untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan termasuk tahapan/sekuen pelaksanaan kegiatan, terutama untuk pembangunan yang memerlukan pendanaan besar dan yang melibatkan banyak pihak.
“Karena KPK akan melakukan pemantauan dalam proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022, sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021,” terang Zaenal.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto, mengatakan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Magelang merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat sabagai bahan rumusan dan sasaran kegiatan pembangunan, sehingga dapat mendasari kegiatan pembangunan agar tidak lepas dalam perwujudan visi Pemerintah Kabupaten Magelang
“Penyusunan dokumen pokok pikiran sebagai upaya pengawasan strategi pelaksanaan kegiatan pembangungan Kabupaten Magelang dengan upaya terwujudnya visi kab magelang,” kata Ketua DPRD.
Melalui Musrenbang ini diharapkan agar mendapatkan saran, masukan dan menampung harapan dari seluruh stakeholders dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKPD.
“Sehingga sumbangsih dari seluruh stakeholders sangat kami butuhkan,” tandas Saryan.(cha).