MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan terhadap aset milik 30 wajib pajak. Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp4.181.976.786,00. Sedangkan nilai tunggakan dari 30 wajib pajak adalah sekitar Rp8.900.338.387,00. Sedangkan di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp162.000.000,00.
KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp42.159.476,00. Dan terakhir KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp30.000.000,00. Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset 2 wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp62.000.000,00. KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000,00 dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa penegakan
hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kegiatan pekan sita serentak
atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.
“Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga
edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada
para penunggak pajak,” ujar Slamet.
Upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak.
Deretan aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk
tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan
di lembaga perbankan.
Secara lebih terperinci, KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai asset sebesar Rp1.512.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas 8 wajib pajak dengan nilai sita Rp1.306.867.987,00.
Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas 2 rekening dengan saldo sebesar Rp2.051.761,00. Adapun KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar
Rp343.909.037,00. KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas 1 unit mobil
senilai Rp65.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan
1 rekening dengan nilai Rp320.059.484,00. (hen/rilis)