KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang memfasilitasi warga yang hendak mengubah foto di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Syaratnya pun sangat mudah karena tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW. ”Tidak perlu pengantar RT/RW lagi. Syaratnya hanya KTP elektronik lama dan Kartu Keluarga (KK),” kata Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita, saat dihubungi, Selasa (5/10).
Ia menjelaskan, foto KTP elektronik atau e-KTP prinsipnya bisa diganti. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya untuk mengganti foto seorang wanita yang semula tidak berhijab kemudian berhijab.”Fotonya bisa diganti dengan foto terbaru berhijab. Atau bisa juga karena e-KTP-nya sudah rusak, misal namanya terhapus, foto rusak, dan lainnya,” imbuhnya.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang tersebut menuturkan, penggantian e-KTP baru kalau e-KTP lama hilang, juga tanpa perlu lagi menggunakan syarat surat pengantar RT/RW. ”Cukup dilampiri dengan surat kehilangan dari kepolisian terdekat maka akan diberikan e-KTP yang baru. Karena sifat e-KTP sendiri sudah terintegrasi ke semuanya, sehingga tidak bisa dobel, dan datanya otomatis sudah terekam. Itu mudahnya menggunakan e-KTP,” ujarnya.
Selain e-KTP, pihaknya juga tetap melayani dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut sebagai identitas anak yang belum memiliki e-KTP. Hingga Juli 2021, instansi yang berada di Jalan Veteran, Magelang Tengah tersebut sudah mencetak 2.611 keping KIA atau 95,76 persen dari total kebutuhan.”Dengan capaian ini maka pencetakan KIA di Kota Magelang menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah. Tapi kita tidak boleh langsung puas, sekarang kami pasang target agar seluruh anak di Kota Magelang mendapatkan KIA,” jelasnya.
Salah satu upaya jemput bola yang dijalankan yaitu dengan program terintegrasi Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran atau Si Bulan. Bersamaan dengan itu, Disdukcapil juga meluncurkan program Si Andalan (Aksi Antar Dokumen Sampai Alamat Tujuan). Inovasi tersebut bekerja sama dengan Kantor POS, untuk mendistribusikan KIA ke alamat masing-masing bayi yang baru lahir.
”Untuk bayi yang baru lahir kita kirim KIA bersama dengan akta kelahiran, KK, dan ucapan atas kelahiran anak tersebut kepada orangtua mereka. Ini jadi inovasi sekaligus usaha jemput bola kami supaya KIA bisa 100 persen terealisasi,” tuturnya.
Menurut Larsita, KIA sangat penting dimiliki anak. Sebagaimana e-KTP, dokumen kependudukan tersebut berfungsi sebagai kartu tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah.
”Dokumen itu bisa digunakan untuk mendata jumlah anak sekaligus menjaga agar hak-hak anak bisa terlindungi,” paparnya.
Selain itu, dokumen diri juga termasuk pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga Kota Magelang. Suatu kabupaten/kota bisa disebut sebagai daerah layak anak dilihat dari jumlah KIA yang tercetak dan diterima oleh anak-anak.”Selain sebagai kartu identitas anak, KIA juga berfungsi untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya, bisa digunakan saat pendaftaran sekolah, membuat dokumen keimigrasian, transaksi keuangan di perbankan, pelayanan kesehatan, hingga mencegah terjadinya perilaku kriminal,” tandasnya. (wid)