MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Polres Magelang ungkap pencurian handphone yang dilakukan seorang residivis asal Temanggung. Kejadian terjadi di rumah korban Eko Budi Prasetyo (46) Dusun Wonokerto RT 01 RW 01, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan menuturkan kejadian berawal pada Rabu (2/6/2021), tersangka IS (53) datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan harga kusen. Namun ternyata tersangka punya maksud jahat yaitu melihat situasi keadaan rumah korban.
“Lalu pada hari Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban meninggalkan rumah untuk Salat Jumat. Sedangkan tersangka tetap di rumah korban dan beralasan tidak salat,” terang AKP Alfan, Jumat (18/6/2021).
Setelah rumah kosong, lanjut Alfan, tersangka kemudian mengambil 1 buah handphone Oppo A5 yang disimpan di atas meja tamu. Setelah pelapor kembali dari salat Jumat, mendapati tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan Handphone juga sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.
Mendapat laporan dari Korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Petugas juga menyita barang bukti (BB) hasil curian berupa Handphone Oppo A5 milik korban.
“Penangkapan tersangka IS dilakukan pada hari Minggu (6/6/2021). Saat itu tersangka sedang di jalan Dusun Pending, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas M. Alfan.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang dilakukan residivis asal Kecamatan Pringsurat Temanggung ini melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun pidana penjara.(cha)