TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Guna menciptakan kerukunan antar umat beragama, Badan Kesbangpol Kabupaten Temanggung menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkembangan Aliran Cegahsat Keagamaan, di Kecamatan Bejen, Rabu (14/9/2022).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kesbangpol Joko Prasetyono, Dandim 0706 Letkol Inf Denver Micha Haryadi Napu, Kajari I Wayan Eka Miartha, Ketua FKUB Muhammad Soleh.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung Joko Prasetyono mengatakan, esensi dari pentingnya sosialisasi tersebut adalah untuk merawat kerukunan antar umat bergama.
Oleh sebab itulah, peran para tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa menjadi sangat dominan lantaran mereka adalah pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kerukunan antar umat beragama harus tetap dirawat dan dipelihara, karena kalau sudah terjadi konflik costnya besar, jadi lebih baik mencegah daripada terjadi konflik. Dalam skala lebih luas kalau kita merawat kerukunan beragama sama saja kita merawat Indonesia,” jelasnya.
Meskipun tidak mudah mengingat Indonesia terdiri dari ribuan suku, bahasa, pulau, serta agama dan kepercayaan yang dari dulu sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
“Potensi perpecahan itu ada di media sosial melalui berita hoaks. Ancaman disintegrasi bangsa itu ada di sekeliling kita. Mari kita belajar dari sejarah Kabupaten Temanggung pernah ada terkoyak situasi yang mengancam rasa persatuan. Mari situasi yang sudah kondusif kita jaga kita pelihara,” tandasnya.
Sementara itu, Dandim Letkol Inf Denver Micha Haryadi Napu menyampaikan materi peran TNI dalam mencegah radikalisme. Dikatakan, sebelum muncul radikalisme muncul intelorenasi, radikalisme, baru muncul terorisme. Jadi semua itu muncul bermula dari intoleransi.
Sehingga inti peran TNI di sini adalah meningkatkan pertahanan negara. Hal iti juga bisa ditempuh melalui komsos untuk memperat hubungan TNI dengan masyarakat. Sebagai sarana menyampaikan informasi maupun imbauan kepada masyarakat serta untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan.
Secara harfiah dijelaskan, bahwa radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Dengan demikian dapat disimpulkan radikalisme merupakan suatu paham yang dibuat oleh sekelompok aliran yang menginginkan perubahan sosial atau politik secara drastis.
“Pencegahannya perkuat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dengan cinta NKRI, pendidikan agama dan budi pekerti, penguatan karakter, Maka dibutuhkan tokoh agama, guru, pejabat politik. Tokoh politik harus mentransformasikan dirinya menjadi pendidik yang benar-benar mendidik, dan pendidik yang baik selalu memberikan wawasan kebangsaan yang baik,” ujarnya.
Kajari I Wayan Eka Miartha menyampaikan materi Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Aliran Sempalan/Kepercayaan di Daerah. Ia menjelaskan bahwa aliran kepercayaan itu mencakup aliran keagamaan, sekte keagamaan, gerakan keagamaan, pengelompokan jemaah keagamaan. Kemudian kepercayaan budaya meliputi aliran kebatinan, kejiwaan, kerohanian, mistik kejawen dan lain-lain.
Semua hal itu diatur dalam undang-undang seperti UU Nomor 11 tahun 2021 Jo UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat 30 ayat 3 dan lain-lain termasuk SKB 3 menteri, yakni Mendagri, Jaksa Agung RI, dan Menteri Agama.
“Saat ini terdapat 1.515 organisasi aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 245 di antaranya memikiki kepengurusan di tingkat nasional dan jumlah pemeluknya se Indonesia sekitar 10 juta orang. Ini merupakan keayaan rohani bangsa Indonesia, sehingga memerlukan pengawasan dan pembinaan agar tidak menyimpang,” akunya.
Ketua FKUB Kabupaten Temanggung, Muhammad Sholeh menuturkan, bahwa semua agama meyakini bahwa Tuhan bisa menciptakan semua sama atau setara, baik suku ras agama di mana kewajiban hari ini untuk memelihara, yaitu bagaimana merajut kebhinekaan ini menjadi indah.
“Bahkan masyarakat dunia saat ini belajar dari Indonesia karena meski bermacam-macam agama, suku, ras, tapi tetap terjaga toleransinya. Ini suatu kelebihan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (riz)