MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Seorang perempuan berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo mengadu ke Polisi. Ia merasa dituduh dan difitnah oleh saudari Y telah melakukan tindakan asusila perzinahan atau perselingkuhan dengan suami Y yang berinisial IS.
Pengaduan dilakukan oleh S didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak, Sumakmun, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo, Kamis (8/7).
Sumakmun menyebut kronologi kejadian berawal pada 2 Juli 2021 saat Y menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo membuat surat laporan yang isinya bahwa S telah berselingkuh dengan seseorang berinisial IS, mantan Kades Kalitanjung Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.
“Terkait dugaan fitnah dan laporan palsu yang diawali surat dari LBH Sakti kepada Bupati Purworejo tembusan ke Sekda, Kepala Dinpermades, Kepala Inspektorat dan Camat Banyuurip, tertanggal 2 Juli 2021. Surat itu bentuk dan isinya fitnah, sebab tidak menggunakan kata-kata yang baik dan kata dugaan,” kata Sumakmun.
Padahal, lanjut Sumakmun, perkara itu sedang ditangani Polsek Ngombol dan belum ada hasil.
“Klien kami merasa sangat dirugikan. Bu Bayan (Kadus) merasa terpukul dan malu denga surat yg dibuat itu,” lanjutnya.
Menurut Makmun seharusnya surat tidak dibuat karena proses masih berjalan. Adanya surat itu seolah-olah menghakimi kliennya dan menganggap telah melakukan perzinahan.
“Padahal Bu Kadus tidak berzinah dengan IS,” ungkapnya.
Karena itulah, S dan suami didampingi LSM Temparak melaporkan 5 advokat LBH Sakti yang telah membuat dan melayangkan surat fitnah perselingkuhan tersebut.
“Dengan pengaduan itu, harapan klien kami, persoalan dilanjutkan saja. Karena upaya hukum dengan perdamain, mereka sudah 2 kali mengusulkan malah ingkar, dengan membuat surat ke Bupati Purworejo dan dinas-dinas terkait,” tandas Sumakmun.
Sementara itu, Dewa Antara SH, salah satu advokat LBH Sakti Purworejo membenarkan pihaknya membuat surat pengaduan ke Bupati Purworejo dan instansi terkait. Pihaknya juga sudah mengetahui bahwa LBH Sakti diadukan ke Polres Purworejo oleh S didampingi LSM Temparak.
“Sesuai prosedur administrasi, maka kami melaporkan ke Bupati Purworejo, Kepala Dinpermades, Inspektorat dan Camat Purworejo. Kalau prosedur tersebut, kami dilaporkan fitnah tidak tepat. Karena ini ranahnya administrasi, kalau lapor ke polisi itu ranah hukum pidana,” katanya.
Terkait adanya pengaduan S ke Polres Purworejo, Dewa mengaku menghormatinya.
“Biarlah Polisi yang menganalisa, apakah aduan itu masuk ranah pidana atau bukan,” tandasnya. (top)