KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Magelang, dari Partai Hanura memprotes keras pelaksanaan Rapat Paripurna, Sabtu (13/11). Pasalnya, dua anggota DPRD dari Partai Hanura di saat yang sama masih menjalankan bimbingan teknis di Jakarta.
”Partai Hanura protes keras. Kami merasa dilimpe (ditinggalkan) rapat paripurna ini. Padahal, jadwal resmi dan undangan bimtek nasional sudah kami kirimkan ke Sekretariat DPRD jauh hari sebelumnya,” kata Anggota DPRD dari Partai Hanura, Jatmiko, Sabtu (13/11).
Ia juga mengkritik pelaksanaan paripurna digelar mepet waktu dan terkesan mendadak. Padahal, sebelumnya banyak waktu yang longgar, dan memungkinkan dihadiri 100 persen anggota dewan.
”Ini memilih hari Sabtu dan dua anggota DPRD dari Hanura jelas tidak bisa mengikutinya karena masih berada di Jakarta,” tandasnya.
Jatmiko menilai bahwa setiap anggota DPRD punya hak yang sama untuk mengikuti kegiatan legislasi. Salah satunya adalah menghadiri sidang paripurna.
”Anggota dewan alpa sidang paripurna bisa di-PAW (pergantian antarwaktu). Sanksinya begitu berat. Tapi yang kami sayangkan, kenapa tidak dilaksanakan pada saat semua anggota bisa menghadirinya,” tuturnya.
Dia menduga ada skenario yang membuat dia dan koleganya, Tyas Anggraeni tidak bisa mengikuti paripurna. Meskipun secara kuantitas tetap kuorum, akan tetapi perlakuan terhadap dirinya dan Tyas Anggraeni tidak mencerminkan demokrasi yang baik.
”Apa karena kami di Hanura terlalu vokal sehingga kesannya nunggu kami berada di luar kota dulu, baru Raperda disahkan. Ironis sekali,” ujarnya.
Jatmiko yang sangat keberatan, mengaku akan melayangkan protes resmi kepada pimpinan DPRD. Dia berharap, protes kerasnya ini akan melahirkan evaluasi kompleks, sehingga ke depan tidak terulang lagi.
”Secara resmi nanti kami bersikap. Tidak bisa pimpinan dewan Badan Musyawarah (Banmus), dan eksekutif seenaknya menjadwalkan rapat, jika kemungkinan peserta sidang tidak lengkap,” paparnya.
Untuk diketahui, terdapat 3 agenda rapat pada di hari Sabtu (13/11). Pertama, pada pukul 09.00 WIB digelar rapat fraksi DPRD Kota Magelang guna menyusun pendapat terhadap Pansus V tentang Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. Disusul dengan pembahasan Pansus VII tentang Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Kedua, rapat paripurna persetujuan dan pengambilan keputusan, hasil pembahasan Pansus V dan hasil pembahasan Pansus VII pukul 10.00 WIB. Ketiga, rapat paripurna persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda atas Propemperda Kota Magelang tahun 2022 yang dilaksanakan mulai pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, mengaku secara kelembagaan dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Anggota DPRD dari Partai Hanura. Namun pada prinsipnya, terkait rapat paripurna semua alat kelengkapan DPRD penugasannya berasal dari fraksi.
”Ada 5 fraksi di DPRD Kota Magelang. Hanura sendiri tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan. Artinya ketika ada beberapa usulan terkait Pemandangan Umum atau penyampaian Raperda maupun Pendapat Akhir (penetapan Perda) merupakan atas nama fraksi dan bisa diusulkan melalui rapat fraksi,” jelasnya.
Dia juga menilai jika paripurna DPRD mendasari amanat Banmus yang tersemat dalam aturan tata tertib dewan. Menurutnya, Banmus memiliki pertimbangan sehingga penyelenggaraan rapat paripurna dilaksanakan pada Sabtu (13/11) lalu.
”Sesuai keterangan dari Banmus, yang diwakili Pak Bustanul Arifin bahwa paripurna APBD 2022 akan dilaksanakan pada 16 November, sehingga ada beberapa hal yang harus didahulukan, termasuk pengesahan Raperda penyertaan modal karena harus mendapat nomor register dari provinsi, sebelum pelaksanaan pengesahan APBD 2022,” katanya.
Ia menuturkan, pembahasan ini memerlukan waktu sekitar 1-2 hari sehingga ketika sudah diparipurnakan oleh DPRD, maka setelah itu akan segera dikirimkan ke gubernur. Dengan harapan, hari ini, Senin (15/11) sudah bisa mendapatkan nomor register. (wid)