MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Warga terdampak pembangunan Bendungan Bener menuntut kepastian waktu kepada pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah yang telah disepakati antara pemilik lahan dengan pemerintah. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) juga mempertanyakan kepastian penandatanganan surat diskresi oleh Menteri ATR/BPN pasca audiensi Masterbend dengan BPN di Kantor Pertanahan Purworejo pada Selasa (9/3) lalu.
Hal itu mengemuka dalam acara silaturahmi antara perwakilan Masterband dengan DPRD Purworejo dan sejumlah wartawan berbagai media di Gedung B DPRD Purworejo, Sabtu (13/3). Hadir Anggota DPRD Dapil 6 selaku pendamping warga, Muhammad Abdullah dan Rohman.
Muhamad Abdullah menyebut, ada sebanyak 1.092 warga pemilik sekitar 1.500 bidang tanah yang lahannya sudah diapraisial dengan nilai ganti rugi sekitar Rp320 miliar, tetapi belum terbayar. Padahal, sesuai kesepakatan hasil musyawarah, pembayaran akan dilakukan pada 22 Februari 2021.
“Warga menuntut kepastian karena waktu pembayaran tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Sebetulnya yang dibutuhkan warga itu soal kepastian, tidak harus dibayar seketika seluruhnya, tapi ada kepastian,” tadasnya.
Baca juga
Dua Menteri Datangi Glamping DeLoano
Sebagai pendamping dan wakil rakyat, pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian serius serta melaksanakan dan menunaikan tugas dengan baik sesuai aturan demonstrasi seperti sebelumnya.
“Bisa saja demo, aksi, bisa juga menempuh jalur hukum melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang mengingkari kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, menyebut sejumlah warga terdampak bendungan yang belum menerima ganti rugi itu berasal dari 7 desa. Masing-masing yakni Desa Bener, Nglaris, Limbangan, Guntur, Kedung Loteng, dan Karangsari Kecamatan Bener, serta Desa Kemiri Kecamatan Gebang.
Menurutnya, hingga saat ini mereka masih terus menunggu kepastian dari BPN terkait waktu pembayaran. Apalagi, pihak BPN saat audiensi dengan Masterbend pada Selasa (9/3) kemarin juga telah menginformasikan bahwa surat diskresi akan segera ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN usai audiensi.
“Saat mediasi Bapak Kepala BPN pada sore itu menyampaikan bahwa surat diskresi akan ditandatangani Menteri ATR/BPN. Tapi sampai detik ini belum ada tanda tangan dari Bapak Menteri,” ujarnya.
Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan warga untuk memperoleh haknya, Eko mengaku masih akan dimatangkan sembari menunggu kepastian dari BPN. Meski demikian, aksi demontrasi tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan, jika pihak terkait tak kunjung ada kepastian.
“Kita akan menunggu dulu sampai Minggu (14/3) sore besok, terkait kepastian tanda tangan surat diskresi itu,” tegasnya. (top)