JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Irjen Pol Napoleon Bonaparte, masih berstatus anggota Polri aktif. Padahal dia sudah menjadi terpidana dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra di sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte, masih berstatus anggota Polri aktif. Sebab sidang etik terhadap Napoleon belum dilaksanakan. Sidang etik baru bisa dilakukan jika kasus putusan yang diberikan kepada Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,” kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (20/9).
Status hukum Napoleon belum memiliki kekuataan hukum tetap, karena yang bersangkutan tengah mengajukan kasasi. Alasan itu pula yang membuat Napoleon masih berada di Rutan Bareskrim.
Terkait kasus penganiayaan terhadap Napoleon terhadap Muhammad Kece, Ferdy mengatakan penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam tugas.“Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di sel tahanan,” ucapnya.
Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan awal penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri, salah satunya terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB. Penganiayaan dilakukan usai M Kece dilumuri tinja oleh Irjen Pol Napoleon. Rupanya Napoleon tidak sendiri. Dia dibantu tiga tahanan rutan.
“Pemeriksaan masih berlangsung, tapi secara umum diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan-red) lainnya ke dalam kamar (sel-red) korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Andi, Senin (20/9).
Dilanjutkannya, pada malam kejadian seorang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon. Rupanya plastik tersebut berisi tinja (kotoran manusia).”Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan rekaman CCTV. Penganiayaan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam.”Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban,” katanya.
Dikatakannya, Napoleon dan tiga tahanan lainnya bisa masuk ke kamar sel M Kece, karena gembok kamar sel yang ditempati Kece telah ditukar. Gembok tersebut milik tahanan berinisial H alias C. Pertukaran gembok dilakukan atas perintah Napoleon Bonaparte.
“Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan “gembok milik Ketua RT” atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses,” ujarnya.
Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa hari ini. Ketujunya terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan.(gw/fin)