JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di lima kota di Tanah Air. Total ada 20 orang ditangkap karena mengedarkan upal pecahan Rupiah dan Dollar Amerika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran upal pecahan Rupiah dan Dollar Amerika. 20 tersangka yang ditangkap berasal dari tiga jaringan, yakni pengedar upal, pembuat upal, dan pengedar serta pembuat upal mata uang Dollar Amerika. “Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah,” katanya saat konferensi pers, Kamis (23/9).
Dijelaskan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Kombes Pol Whisnu Hermawan pengungkapan berdasarkan atas empat laporan polisi. Terungkap tiga jaringan dan dua pembuat upal.
“Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yakni di Sukoharjo dan Demak,” ungkapnya.
Dikatakanya, jaringan pertama yang diungkap, yakni pengedar upal mata uang asing khusus Dollar Amerika. Dalam kasus ini sebanyak 16 tersangka ditangkap. Barang bukti upal Dollar Amerika yang diamankan sebanyak 48 lak.
“Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang,” katanya.
Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyidik menemukan adanya pembuatan upal rupiah oleh tersangka MA dan H alias B. Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak.
“Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatanya,” ujarnya.
Selain upal, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.
Dilanjutkannya, pihaknya kembali mendapat informasi terkait peredaran upal rupiah di Demak, Jawa Tengah.
Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi upal dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.
“Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut,” ungkapnya.
Menurut Rusdi Hartono, para pelaku pemalsu dan pengedar upal menggunakan berbagai modus operandi dalam berkasi. Untuk itu masyarakat diminta untuk waspada.”Beberapa modus yang digunakan, yakni para pelaku mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional atau di beberapa gerai belanja yang masih minim alat pendeteksi uang palsu,” katanya.
Dipilihnya lokasi-lokasi tersebut, karena para pedagang cenderung tidak mengetahui perbedaan antara uang asli dengan palsu. Lalu, diperparah dengan ketajaman penglihatan yang kurang.”Pengetahuan para penjual tentang uang palsu dan asli sangat rendah. Ini sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan,” ungkapnya.
Dikatakannya, modus yang sering digunakan pengedar upal adalah menukarkan uang atau bertransaksi membeli sesuatu di toko atau di warung.”Kebanyakan uang yang sering dipalsukan adalah pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” katanya.
Dijelaskannya, dalam modus ini pelaku berpura-pura menukarkan uang Rp100 ribu dalam pecahan Rp50 ribuan. Selain itu, agar korban tidak menyadari, para pelaku juga berpura-pura membeli suatu barang dengan upal. Sehingga mereka memperoleh uang asli dari kembaliannya.
Selain itu, modus penggandaan uang dengan iming-iming mampu menggandakan uang. Namun, uang yang diberikan kepada korbannya adalah upal, baik berupa rupiah maupun mata uang asing.”Dalam mengedarkan upal, para pembuat uang palsu tidak selalu mengedarkannya sendiri. Biasannya mereka merekrut orang lain dengan sejumlah imbalan,” ungkapnya.
Imbalan yang ditawarkan biasannya sangat menggiurkan. Atau mereka yang terdesak karena kebutuhan atau himpitan ekonomi.”Ini beberapa modus operandi yang digunakan pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu,” ungkapnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 orang tersangka tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di lima kota.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol Whisnu Hermawan menuturkan para tersangka merupakan tiga jaringan pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di wilayah Jakarta-Bogor, wilayah Tangerang, Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.”Di antara para tersangka ini ada yang berstatus residivis, latar belakang pekerjaan ada yang pengangguran, dan kebanyakan tamat SMA,” ucapnya.(gw/fin)