MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Pemkot Magelang telah membuka lelang eks kendaraan dinas sejak 18 Februari 2021 lalu. Namun, hingga saat ini ke-15 paket yang terdiri dari kendaraan roda dua dan empat, truk, dan alat berat tersebut belum juga laku.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono mengatakan, ke-15 paket tersebut termahal adalah mobil Honda City tahun 2008 dengan limit harga Rp74.359.000. Sedangkan paket terendah yakni paket 4 terdiri dari 6 unit sepeda motor rusak berat, dengan limit harga Rp14.618.093.
”Kondisi kendaraan roda empat ini cenderung masih bagus. Tahun produksinya mulai 1992 tetapi rata-rata di atas 2000-an,” kata Nanang, belum lama ini.
Ia menjelaskan, beberapa unit yang dibuka lelang sejak Desember 2020 lalu juga sampai sekarang masih diparkir di kompleks Kantor Walikota Magelang, karena belum laku. Menurutnya, sepinya peminat lelang aset Pemkot Magelang ini karena faktor kemampuan ekonomi yang menurun akibat adanya pandemi Covid-19.
Baca juga
PWI Kota Magelang Sukses Gelar Talkshow, Angkat Isu Kebangkitan Ekonomi di Tengah Pandemi
”Saya kira kalau limit harga yang dipasang sudah wajar dan sesuai dengan harga pasar. Tetapi masih belum ramai (peminat). Kemungkinan diperpanjang lagi,” ujarnya.
Secara fisik, kata Nanang, kondisinya masih cukup bagus. Hanya saja ada beberapa komponen yang tidak berfungsi karena minimnya penggunaan.
”Bidang aset sudah menyerahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan lelang sifatnya terbuka,” imbuhnya.
Pemkot Magelang menargetkan transaksi hasil lelang terhadap 15 paket tersebut senilai ratusan juta. Kendaraan yang dilelang tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah tidak digunakan lagi beberapa tahun belakangan.
Nanang menambahkan, pihaknya menjamin proses lelang itu sesuai aturan karena mengacu ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Pembayaran lelang yang dilakukan secara daring itu juga menghindari pertemuan langsung antara panitia dengan peserta lelang.
”Kendaraan yang akan dijual kebanyakan sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Pemerintah menganggap kendaraan itu tidak laik karena perawatannya juga pasti akan membengkak,” katanya.
Untuk peserta lelang, katanya, pemerintah akan menetapkan uang jaminan. Besarannya diumumkan tergantung dari barang yang dielang, antara lain, jenis, kondisi, dan tahun produksinya.
Nanang juga menyebutkan sesuai objek yang dijual, memiliki limit harga lelang yang berbeda-beda. Dia mencontohkan untuk satu unit mobil sedan Honda Accord tahun 2002 memiliki limit harga Rp48.494.000. Pemenang mobil jenis ini wajib membayar limit uang jaminan Rp14.549.000.
”Untuk bisa mengikuti lelang, peserta diwajibkan memiliki akun yang terverifikasi melalui website. Kemudian syarat uang jaminan maksimal dibayarkan sehari sebelum lelang,” tuturnya.
Ia menuturkan, terkait objek lelang yang dijual bersifat apa adanya. Hal ini berarti jika konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang.
”Kewajiban lainnya, pemenang lelang juga harus melunasi harga pembelian dan bea lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tersebut maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (wid)