MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Operasi kegiatan terpadu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan oleh Tim Gabungan Gakkum Kabupaten Magelang. Hal itu berdasar pada Perbub No.38/2020 dan Intruksi Bupati Kabupaten Magelang No.2/2021 tentang PPKM Darurat.
Hal tersebut terkait dengan penertiban waktu buka untuk warung, toko, rumah makan, maupun swalayan yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kegiatan dilakukan pada warung, toko, rumah makan, maupun swalayan yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB, para pelaku usaha yang masih buka melebihi jam tersebut diwajibkan untuk menutup pada saat itu juga dan diharapkan besok tidak buka melebihi pukul 20.00 WIB,” ucap Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Magelang, Joko AM. SPd.
Joko mengatakan, kegiatan operasi tersebut akan digelar rutin. Salah satunya dilaksanakan pada Senin (5/7/2021), pukul 19.00-22.30 WIB, di wilayah Kecamatan Muntilan, Mertoyudan, dan Borobudur.
“Dalam kegiatan tersebut masih terdapat 22 pelanggar, yang terdiri dari 7 PKL, 10 Warung Makan, 4 Toko, dan 1 vape store. Pertugas juga memberikan menjelaskan Instruksi Bupati No.2/2021 tentang PPKM Darurat,” terang Joko.
Joko menambahkan, kepada para pelanggar perorangan yang tidak mambawa/memakai masker diberi masker oleh petugas. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha/pedagang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dan jam operasional serta bagi usaha kuliner hanya melayani take away (bungkus).
“Kepada para pelanggar diberi edaran Intruksi bupati Magelang No 2 tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” terang Joko.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan unsur, Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, TNI, Polri, Dishub, Kejaksaan, dan Damkar.(cha)