MAGELANGEKSPRES.COM, BATANG – Sikap tegas diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang. Petugas gabungan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP itu Sabtu (3/7/2021) malam membubarkan sebuah hajatan (khitanan) di Dukuh Congkrah, Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang.
Tidak hanya dibubarkan, penyelenggara acara hajatan pun dibawa ke Mako Polres Batang guna menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batang. Hajatan milik Tarbikan (33) itu diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli – 20 Juli mendatang.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, bahwa sikap tegas itu dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, terkait kebijakan PPKM Darurat. “Instruksi Gubernur Jateng sudah ada, untuk yang mau menggelar hajatan silahkan, namun tamu undangan dibatasi hanya 30 persen saja. Jadi tamu undangan datang kasih amplop, ambil makan kotakan yang disediakan, dan langsung pulang. Tidak ada acara makan di tempat, apalagi hiburan musik,” tegasnya.
Menurut Kapolres, dalam aturan PPKM Darurat sudah jelas, bahwasannya acara resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih keta dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
“Aturannya sudah jelas kok. Jadi datangi lokasi acara, bubarkan, dan bawa pemilik acara ke Polres. Anggota Reskrim lakukan pemeriksaan,” perintah Kapolres pada anggota. (fel)