MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Polres Magelang berhasil ungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, Kabupaten Magelang. Diketahui satu diantaranya merupakan karyawati UPK. Sementara satu orang lagi masih buron. Adapun empat orang tersangka bersama sisa uang hasil kejahatan diamankan di Mapolres Magelang.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, para tersangka berjumlah lima orang, namun satu orang dinyatakan masih buron.
“Para tersangka adalah SJ (38) yang merupakan kasir UPK sekaligus sebagai otak pencurian. Kemudian anak dari SJ yang berusia 17 tahun. Keduanya warga Bawang, Tempuran. Kemudian WA (18) warga Tempurejo, Tempuran, sebagai eksekutor, MS (22) warga Tempursari, Tempuran, dan J masih DPO,” ucap Kompol Aron, saat ungkap kasus di Mapolres Magelang, Rabu (16/6/2021).
Untuk kronologi kejadian, menurut Aron, pada Kamis (10/6/2021), tersangka SJ mengajak anaknya (tersangka 2) untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK. Yang mana di bawa oleh SJ untuk disetor ke salah satu Bank di wilayah Salaman.
”Selanjutnya tersangka 2 lantas mengajak WA, MS dan J. Kemudian, para tersangka mengatur strategi pencurian uang yang dibawa SJ. Keesokan harinya, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, SJ mengantarkan uang ke bank senilai Rp74.722.000,” ungkap Kompol Aron.
Setiba di lokasi yang ditentukan oleh SJ yaitu di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di perempatan Sidomulyo Tempuran, SJ bertemu Hermawan (44) yang merupakan sopir dari mobil yang ditumpangi SJ.
Tersangka SJ kemudian meminta memasukan motornya ke tempat penitipan motor, karena saat itu SJ berangkat dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itulah, datang WA dan J dengan menaiki motor matic berwarna putih dan berhenti di depan mobil yang ditumpangi SJ. Kemudian WA membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil tas berisi uang,” jelas Aron.
Usai peristiwa itu, SJ berpura-pura panik untuk melancarkan sandiwaranya tersebut. SJ bahkan meminta sopir untuk mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
“Selanjutnya, SJ dan sopir itu melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Sedangkan para tersangka berkumpul di rumah SJ dan membagi hasil curian,” terang Kompol Aron.
Setelah mendapat laporan, tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang lantas melakukan penyelidikan di TKP dan mendalami profil saksi-saksi. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sandiwara para tersangka berhasil diungkap.
”Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita barang bukti hasil curian dan sarana yang digunakan. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kompol Aron.
Sementara itu, SJ mengakui bahwa telah merencanakan aksinya tersebut. Ia mengaku terlilit hutang sebesar Rp60 juta.
SJ sendiri sudah bekerja sebagai kasir di UPK sejak sembilan tahun lalu. Rencana kejahatannya tersebut untuk menambah bayar hutang.(cha)