MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Sejumlah aturan mengenai kriteria perkantoran sektor esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat diubah. Menteri Dalam Negeri (mendagri) akan segera merevisi aturan tersebut.
Perubahan itu diambil usai Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi bersama menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali. Ada beberapa usulan revisi kriteria perkantoran dan pembatasan.
Untuk Sektor Esensial:
- Sektor keuangan dan perbankan Asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
- Sektor teknologi informatika dan komunikasi, Operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media
- Industri orientasi ekspor. Dalam hal ini perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri)
“Untuk semua bidang yang disebutkan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers di channel Youtube Sekretariat Negara, Rabu (7/7).
Untuk Sektor Kritikal: 1. Kesehatan 2. Keamanan dan ketertiban masyarakat 3. Energi 4. Logistik, transportasi dan distribusi. Terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat 5. Makanan dan minuman dan penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan 6. Petrokimia 7. Semen dan bahan bangunan 8. Objek vital nasional 9. Proyek strategis nasional 10. Proyek konstruksi 11. Utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
“Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Dedy.
Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 20 persen. Dedy menyebut, revisi aturan mengenai kriteria perkantoran sektor esensial dan kritikal itu akan dilakukan secepatnya. “Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non esensial dan kritical,” tutup Dedy. (FIN)