KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut terkait penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

“Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.

Meski begitu, hingga kini Ali mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait praperadilan tersebut.

Namun, ia percaya diri pengadilan bakal memeriksa dan menolak permohonan yang diajukan Maming. Sebab, menurut dia, proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” kata Ali.

Diketahui, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Rencananya, aidang perdana gugatan praperadilan itu bakal digelar pada 12 Juli mendatang.

“Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Dalam petitum praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatannya agar status tersangkanya tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum dan tengah dikriminalisasi atas perkara yang disidik KPK.

“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa, 21 Juni 2022.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu menyebut, adanya mafia hukum dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.

“Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tandasnya.

“Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” lanjut Maming.

Diketahui, Mardani Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada Kamis, 2 Juni 2022. Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.

Dugaan suap itu diungkap Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Christian menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. (fin)